www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

L-Kompleks Temukan Adanya Dugaan Persekongkolan dan Korupsi Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang

MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks), menemukan adanya dugaan persekongkolan dalam tender yang menimbulkan kerugian negara pada proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, tahun anggaran 2020 pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.

Sekertaris Jendral L-Kompleks Ruslan mengungkapkan, “Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 ini ditenderkan sejak tanggal 01 Juni 2020 dengan HPS sebesar Rp.3.374.996.900,38 serta peserta sebanyak 26 Perusahaan namun tender dinyatakan gagal.” Ungkap Ruslan kepada media, Rabu (10/02/2021) di kantor L-Kompleks jalan Kumala Kota Makassar.

Pada Link LPSE kabupaten Jeneponto terdapat 4 peserta yang memasukkan penawaran, yakni PT. Mufida Mitra Sejahtera dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.578.813.773,13 dan penawar tertinggi yakni PT. Arya Graha Putratama dengan penawaran sebesar Rp. Rp 2.992.511.030,19.

Namun pada saat pelaksanaan proyek, ditemukan pada papan Proyek yang terdapat dilokasi bahwa pelaksana pekerjaan/kontraktor adalah PT. Arya Graha Putratama dengan nilai Rp. 3.364.000.000, dan diduga alamat kantor PT. Arya Graha Putratama adalah Fiktif.

PPK BPBD Jeneponto Fadly Tayyeb yang dihubungi via Whats App mengatakan, proses pemilihan calon penyedia jasa itu ada dalam ranah dan fungsi pokja ulp. Kami selaku PPK hanya menerima hasil seleksi lelang paket, lalu mengarahkan ke bagian PBJ Setda.

“Kalau yang teknis proses pengadaan barang dan jasanya, coba hubungi langsung dan tanyakan saja ke bagian PBJ Setda, tabe.” Ucapnya melalui pesan WA.

Sementara Pokja ULP Jeneponto Arfah, yang juga dihubungi lewat WA terkait dugaan alamat fiktif kontraktor pelaksana dan proses tender kegiatan tersebut mengatakan, “Tabe, terkait aamat perusahaan yang saudara pertanyakan, dapat kami jelaskan bahwa verifikasi terkait hal tersebut merupakan wewenang dari penerbit dokumen, dan hal itu bukan merupakan bagian dari tata cara evaluasi kualifikasi,” tulisnya.

“Verifikasi itu dilakukan terhadap kelengkapan dokumen sesuai persyaratan tender ataupun PL, dan pembuktiannya dapat dilakukan di kantor UKPBJ maupun di Lapangan. Dugaan ketidaksesuaian alamat yang saudara pertanyakan itu silahkan di konfirmasi ke penerbit dokumen. Sebab menurut hemat kami perusahaan pemenang telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut dan sudah terverifikasi dalam sistem. Sehingga dugaaan saudara tersebut perlu dibuktikan. Tabe,” tambahnya.

Saat ditanya terkait alamat kantor yang tertera pada berkas dokumen PT. Arya Graha Putratama yang diduga fiktif, Arfah menuliskan bahwa untuk itu perlu dibuktikan melalui keabsahan dokumennya, dimana itu tanyanya ke penerbit dokumen yang bersangkutan.

“Tabe, yang namanya dugaan berarti belum memastikan, toh … untuk itu perlu dibuktikan melalui keabsahan dokumennya. Silahkan tanya langsung ke penerbit dokumen yang bersangkutan. Di kami sudah final, apalagi penyedia tersebut telah terverifikasi berarti seluruh dokumen yang dimiliki itu sah. Sebab penyedia ini bukan pertama kali bekerja baik di daerah kami maupun di tempat lain,” ungkapnya lagi.

Atas temuan tersebut, L-Kompleks akan segera melaporkan kejadian ini kepenegak hukum agar dapat segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Untuk kasus ini kami akan segera melaporkan ke KPPU terkait proses tendernya dan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk dugaan tindak pidana Korupsinya,” tegas Ruslan. (Bd)