www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

NA, ER, dan AS Diperiksa KPK, Ini Pasal Yang di Sangkakan

JAKARTA – Kelanjutan kasus OTT yang menjerat 3 (tiga) tersangka, salah satunya Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, hari ini mulai diperiksa oleh penyidik KPK, Jum’at (05/03/2021).

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan terkait kasus adanya dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta mengatakan, “Hari ini, tim penyidik KPK telah memeriksa tersangka NA, ER, dan AS. Ketiga tersangka ini diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi,” ungkap Fikri.

Sebagai informasi, adapun NA sebelumnya diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima uang sebesar Rp. 2 Miliar yang diserahkan AS melalui ER. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya, pada akhir tahun 2020 NA menerima uang sebesar Rp. 200 Juta. Pertengahan Februari tahun 2021, NA melalui ajudannya yakni SB, menerima uang sebesar  Rp. 1 Miliar, dan awal Februari tahun 2021, NA melalui SB lagi, menerima uang Rp. 2,2 Miliar.

Atas perbuatannya, NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AS sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp. 3,5 Miliar dengan rincian Rp. 1,4 Miliar, 10 ribu Dollar AS, dan 190 ribu Dollar Singapura. Barang bukti berupa uang tunai tersebut didapatkan setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (01/03/2021) sampai Selasa (02/03/2021) lalu, yaitu di Rujab Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka NA.

Berikut pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka :

(Budhy)