www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa
iklan arya 2

Oknum Polisi Di Makassar Diringkus Bersama 5 Rekannya Saat Sedang Nyabu

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim Khusus Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus 6 (enam) orang pelaku yang diduga sebagai sindikat pengedar narkoba yang selama ini beraksi di Kota Makassar.

Parahnya, dari ke 6 (enam) pelaku, 1 diantaranya merupakan seorang anggota Polisi aktif.

Mereka diringkus di 2 (dua) lokasi berbeda, yakni di Jalan Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, dan di Jalan Pampang, belakang pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pada Minggu (27/03/2022) lalu.

Adapun identitas dari ke 6 (enam) pelaku yaitu masing-masing RN (38) yang merupakan anggota Polisi, AWA (35) seorang IRT, ED (30) IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, saat di konfirmasi via selulernya mengatakan, bahwa identitas oknum polisi tersebut berinisial RN (38), namun dirinya tak menyebutkan pangkat dan tempat dinasnya. RN ditangkap bersama 5 (lima) rekannya saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Oknum RN seorang Polisi aktif. Ia diamankan bersama tersangka lainnya saat tengah mengkonsumsi sabu,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) sore.

Komang menjelaskan, bahwa selain menangkap para pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 171,47 gram.

“Selain menangkap para tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 171,47 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, ke 6(enam) pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Budhy)