Polda Sulsel Ungkap Dugaan Tindak Pidana Judi Online Modus Jual Beli Chip
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online, yang selama ini cukup meresahkan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R., S.I.K., M.H saat menggelar Press Release di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (22/08/2022).
Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra R., S.I.K., M.H menyampaikan arahan dan perintah Kapolri bahwa yang berkaitan dengan pidana online baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi, akan dilakukan penindakan secara keras.
Ia mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan itu, sebanyak 3 (tiga) orang terduga pelaku berhasil diamankan, diantaranya MAB (30) , MM (28) dan SW MM (48).
“Penangkapan dilakukan sejak dari tanggal 21 Mei 2022 hingga 19 Agustus 2022 di 2 lokasi berbeda, yakni di Kota Makassar dan Pare-Pare. Dalam pengungkapan itu, 3 (tiga) orang berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Helmi.
Dirinya menjelaskan modus dari para pelaku yaitu menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik dengan cara memperjual belikan Chips Higgs Domino.
“Modus pelaku adalah memperjual belikan chip High Domino kepada masyarakat, yang ditransfer melalui id pemain sesuai harga yang dibayarkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli chip itu,” ungkap perwira dua bunga melati tersebut.
Dari pengungkapan itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit hp VIVO Y51 warna hitam biru, 1 (satu) buah buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru, 1 (satu) unit hp Samsung Galaxy S9 warna hitam , 1 (satu) buah papan daftar harga chip, 1 (satu) rangkap voucher Top Up, 1 (satu) unit hp Oppo warna gold, bukti transaksi rekening, 1 (satu) unit hp merk OPPO A5 S warna merah nomor, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA , 1 (satu) buah buku rekapan nomor judi jenis togel dan akun judi online.
Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra R., S.I.K., M.H berpesan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, agar supaya jangan pernah mempercayai apabila ada iming-iming keuntungan besar oleh siapapun dalam media sosial dan kemudian mengajak menginvestasi dana masyarakat, jangan pernah percaya karena itu semua akan berakibat kerugian. (*)
Laporan : Thamrin
Penulis : Budhy