Polri Bongkar Jaringan Clandestine Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
JEJAKHITAM.COM (BALI) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia berbasis laboratorium hashish yang ditemukan di sebuah villa di Jimbaran, Bali.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita mencapai 1 Triliun 521 Milyar 408 Juta Rupiah, yang setara dengan potensi telah menyelamatkan 1,4 juta jiwa anak bangsa dari ancaman narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Tak hanya itu, 4 (empat) tersangka juga turut dibekuk dalam pengungkapan itu diantaranya MR, RR, N, dan DA, yang bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. dalam keterangan persnya mengungkapkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar di impor dari luar negeri.
Komjen Wahyu menjelaskan, bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” jelasnya.
Polri mengungkapkan, bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan tahun baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia bebas narkoba segera dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber : SorotanJurnalis.Id
Penulis : Budhy