www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sengketa Lahan Di Kabupaten Pinrang Berujung Maut

PINRANG – Satuan unit Reserse Mobile (Resmob) bersama unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pinrang mengamankan salah satu pelaku pembunuhan pada kejadian sengketa lahan di Dusun Bontopucu, Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Kamis, (07/01/202I) siang.

Salah satu pelaku pembunuhan berinisial MA (30) berhasil di amankan oleh satuan Reserse Umum yang  dipimpin langsung oleh Iptu Sukri (Kanit Resum) bersama personilnya yang di Backup oleh satuan unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Pinrang yang dipimpin oleh Aipda Aris.

Kanit Resum Iptu Sukri menjelaskan, bahwa pelaku yang diamankan berinisial MA (30), adalah salah satu pelaku pembunuhan pada kejadian perkelahian massa kasus sengketa lahan di Dusun Bontopucu, Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Pada kejadian perkelahian massa sengketa lahan, pelaku ini juga mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.

Menurut keterangan dari pelaku, “Saat itu dirinya berlari menjauh dari kelompok lawan dan tiba didepan rumah. Namun tiba-tiba dia langsung di serang oleh dua orang lawannya yang melakukan penebasan dengan menggunakan senjata tajam pas mengenai bagian kepalanya,” ungkap Sukri.

“Disaat pelaku mengalami pendarahan di bagian kepala yang menutupi seluruh wajahnya, pelaku langsung membalas dengan mengayunkan senjata tajamnya secara membabi buta dan mengenai korban bernama YC (48) kemudian kembali terjadi perkelahian massa, sehingga membuat YC meninggal dunia ditempat,” tuturnya.

“Setelah kejadian perkelahian massa terjadi, pelaku yang dalam kondisi pendarahan hebat di kepala segera dilarikan kerumah sakit umum Daerah A. Makkasau Pare-pare. Dan korban YC dilarikan kerumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang,” papar Iptu Sukri.

Lebih lanjut Sukri mengatakan, “Selang beberapa hari, pelaku yang telah mendapatkan perawatan medis dan dilakukan operasi pada bagian kepala yang terluka, pelaku di pulangkan ke Kabupaten Pinrang untuk dirawat dirumah sakit umum Lasinrang Pinrang”.

“Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021, pukul 15.00 Wita, bersama satuan unit Reserse Mobile (Resmob) dan satuan unit Reserse Umum (Resum) langsung menuju ke rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang untuk melakukan penjemputan dan penangkapan kepada terduga pelaku,” lanjutnya.

“Dimana terduga pelaku yang kondisinya sudah membaik langsung diamankan di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan dan melakukan penahanan kepada terduga pelaku setelah dirinya mengakui semua perbuatannya telah melakukan pembunuhan pada kejadian perkelahian massa sengketa lahan di Dusun Bontopucu Desa Amassangang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Kepada pelaku pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara. (Rd)

<span;>(Sumber : Sulselta.co.id)