Terpidana Kasus Bansos PLDPM Diringkus Tim Tabur Kejati Sulsel
MAKASSAR – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Tahun 2010.
Abdul Hamid Awing bin Benggo, terpidana kasus korupsi bansos PLDPM ditangkap di sekitar parkiran kantor BPJS, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (04/02/2021), sekitar pukul 15.10 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil Muhammad, dalam keterangan persnya mengatakan, “Terpidana telah buron selama 4 tahun, sejak tahun 2017.” Ucap Idil.
Idil menjelaskan, penangkapan koruptor merupakan hasil dari upaya yang dilakukan Kejati Sulsel memburu terpidana Abdul Hamid. Terpidana dianggap tidak kooperatif karena melarikan diri dari hukuman.
Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto bersama dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Mereka yang tergabung adalah Kasi Intel Ashar, Kasi Pidsus Budiman.
Idil kembali menerangkan, terpidana telah divonis bersalah karena terbukti korupsi pengelolaan anggaran PLDPM Dinas Sosial Sulsel senilai Rp. 149.232.960, dari total anggaran yang dikucurkan Dinsos senilai Rp. 900 juta.
Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, 2 Mei 2017. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 149.232.960 subsider 1 tahun penjara,” tegas Idil.
Setelah penangkapan, terpidana korupsi bansos lebih dulu digiring ke kantor Kejati Sulsel untuk mengisi berkas registrasi perkara. Kelengkapan dokumen dibutuhkan untuk verifikasi data terpidana.
Selanjutnya, terpidana mengikuti proses pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19. Hasil pemeriksaan rapid tes antigen, menunjukkan negatif. Terpidana kemudian digiring ke Lapas Makassar untuk langsung menjalani penahanannya. (Bd)