www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tersangka Kasus Pengadaan Obat dan Alkes Provinsi Maluku, Diringkus Tim Tabur Kejagung di Makassar

MAKASSAR – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibantu tim Kejati Maluku dan Kejati Sulsel, melakukan operasi di salah satu Apartment di Kota Makassar, pada Selasa malam (09/03/2021) kemarin.

Alhasil, tim gabungan tersebut berhasil menangkap seorang pria bernama Ong Onggianto Andreas (37), yang merupakan buronan (DPO) kasus korupsi pengadaan obat, pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku pada 2014 lalu.

Dikutip dari laman media pedomanrakyat.com, tersangka Ong ditangkap di Royal Apartment jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dan dibawa langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, Tim Tabur Kejagung pada Selasa malam kemarin memang melakukan operasi di Royal Apartemen Makassar.” Ucap Idil saat dikonfirmasi, Rabu (10/03/2021).

“Saat itu, Ong dinyatakan bersalah usai perbuatannya terbukti merugikan negara hingga Rp. 2,25 Miliar dan divonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp. 300 Juta, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 Juta.” Beber Idil.

Berdasarkan putusan tersebut, tersangka Ong ditengarai tidak sanggup menerima putusan itu, sehingga memilih melarikan diri dari jeratan hukum.

“Tim Tabur mendapatkan informasi keberadaan DPO yang diketahui sementara berada di Royal Apartment, di jalan Bolevard. Tim kemudian melakukan pemantauan, dan setelah memastikan laki-laki itu benar adalah DPO yang dicari, tim langsung melakukan penyergapan saat Ong hendak masuk ke kamar nomor 03 lantai 26 Royal Apartment.” Ungkap Idil.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka Ong hari ini telah diberangkatkan ke Ambon guna menjalani serangkaian pemeriksaan untuk selanjutnya akan digiring menuju Sel Tahanan di Lapas Kelas II Ambon. (Erdin)