TKI Asal Polman Ini Ditangkap Kejati Sulbar Setelah DPO Kasus Korupsi
MAKASSAR — Jumiati binti Tandi, seorang wanita yang mengubah profesi menjadi seorang Tenaga kerja Indonesia (TKI) selama 7 tahun di Dubai diciduk tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Jumiati diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait korupsi simpan pinjam.
Penkum Kejati Sulawesi Barat Amiruddin mengaku, penangkapan Jumiati yang buron selama 7 tahun, dilakukan di rumahnya. Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Terpidana sementara tidur saat dijemput Tim Intelijen Kejati. Tanpa ada perlawanan.
“Jumiati adalah terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam. Dia ditangkap sedang istirahat di rumahnya. Tersangka menghilang selama 7 tahun karena dia selama ini jadi TKW di Dubai. Jadi tenaga kerja,” kata Amiruddin kepada pojokcelebes.com — jaringan suara.com, Kamis (10/12/2020). (*)