www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sulsel Terbanyak Kasus Pelanggaran Pilkada Ditangani Kejaksaan

JAKARTA — Dari puluhan Kasus Pilkada yang ditangani oleh kejaksaan, setidaknya telah memproses 94 kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 dari seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan sejauh ini, pelanggaran terbanyak di Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan Pilkada 2020.

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Hingga sore ini, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” kata Leonard, Jumat (11/12/2020).

Dia mencontohkan di Kabupaten Pangkep. Terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral karena mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon). Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta sebelumnya meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dia juga mengungkapkan, menjelang pencoblosan merupakan hal paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

“Aparat kejaksaan agar bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi,” ujarnya. (*)