61 Ton Minyak Goreng di Makassar Ditimbun, Ternyata Dijual Ke Industri
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 61,18 ton minyak goreng curah milik PT. Smart TBK, yang ditimbun disalah satu gudang di Kota Makassar, berhasil diungkap oleh Tim Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana, SH.,S.IK.,MH, saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan Nusantara No. 378, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, kota Makassar, Senin (21/02/2022) kemarin.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, penimbunan minyak goreng curah yang semula untuk konsumsi rumah tangga, justru dijual ke pihak industri.
“Dari hasil penyelidikan Satgas Pangan, ditemukan adanya penyalahgunaan minyak goreng milik PT. Smart Tbk yang dikirim dari kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan, sebanyak 61,18 ton. Minyak goreng curah yang harusnya untuk rumah tangga itu malah dijual ke industri,” ungkap Kombes Pol. Komang Suartana, dikutip dari detiksulsel.com.
Komang menjelaskan, PT. Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah menggunakan vessel tanker menuju pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Setelah diselidiki, ternyata ada 138 ton minyak curah untuk rumah tangga malah dialihkan ke industri.
“Rinciannya sebanyak 61,18 ton sudah didistribusikan ke industri. Sisanya 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang namun sudah terbeli atau menjadi milik distributor dengan harga Rp. 19.100 per kilogram,” bebernya.
Karena penyelewengan ini, harga penjualan minyak curah tak terkendali. Harga eceran tertinggi (HET) minyak curah pasar tradisional yang seharusnya Rp. 11.500 per liter kini menjadi Rp. 15.000 per liter.
“Ini baru terjadi di bulan Februari. (Soal keterkaitan dengan daerah lain) nanti akan diambil alih penyidikan Mabes untuk pengembangan,” jelasnya.
Komang menambahkan, bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut ada tidaknya bukti yang mengarah ke tindak pidana.
“Jika terbukti ada pelanggaran pidana, maka kami akan kenakan sanksi larangan dan pencabutan izin ekspor, sesuai dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pangan dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU,” pungkasnya.
Saat ini, minyak goreng dalam jumlah sangat banyak itu sedang dalam pengawasan pihak yang berwajib. Sementara pemilik perusahaan (PT. Smart TBK), sedang dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan. (Budhy)