Bongkar Tambang Ilegal di Gowa, Polisi Amankan 2 Pelaku, 5 Truk dan 1 Alat Berat
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Jajaran Polres Gowa berhasil mengungkap maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini sangat meresahkan warga.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap 2(dua) orang pria masing-masing berinisial NA (46) dan RS (43) setelah kedapatan mengoperasikan tambang tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 5 truk dan 1 alat berat jenis excavator dari lokasi tambang.
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami dari Polres Gowa dalam hal ini Resmob Polres Gowa, berhasil mengamankan aktivitas pertambangan ilegal atau ilegal mining di Kecamatan Bontomarannu,” kata Kapolres Gowa saat gelaran konferensi persnya, Kamis (01/05/2025) kemarin.
Dalam kasus ini lanjut AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, dimana 1 (satu) orang berperan sebagai pengelola tambang dan 1 (satu) lainnya sebagai koordinator lapangan (ceker). Sedangkan 5 (lima) orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk saat ini ada 5 (lima) orang berstatus sebagai saksi, sementara 2 (dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi antara lain 5 (lima) unit truk pengangkut material dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut. Ia mengatakan penindakan ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas penambangan di bantaran Sungai Jeneberang tanpa izin resmi.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 5 (lima) unit truk dan 1 (satu) alat berat. Untuk lokasinya berada di bantaran Sungai Jeneberang dengan jenis material berupa situ atau pasir baru,” terang AKP Bahtiar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Gowa. (*)
(Budhy)