www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Buron 10 Tahun, Koruptor 41 Miliar Bank BPD Sulsel Serahkan Diri

SULBAR — Seorang terpidana kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Mamuju Utara, Risman alias Manne bin Ambo Jiwa menyerahkan dirinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat pada Senin, 21 Desember siang.

Hal ini disampaikan Amiruddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar. Risman diktaakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar dalam beberapa tahun ini.

Amiruddin mengatakan bahwa Risman telah menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sulbar dengan didampingi kerabatnya.

“Terpidana sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar selama 10 tahun. Tadi siang, terpidana menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sulbar dengan didampingi kerabatnya,” ujarnya kepada media.

Seperti diberitakan ANTARA, Amiruddin menyampaikan bahwa proses penyerahan diri Risman serta pengamanannya berjalan dengan lancar.

Amiruddin menerangkan bahwa sebelum dieksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju, terpidana terlebih dulu dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani tes cepat.

Menurut Kasi Penkum, eksekusi terhadap terpidana tersebut berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 183 K/Pid.Sus/2009 tanggal 7 Maret 2009.

Amiruddin mengatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Risman mencapai Rp41 miliar.

“Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Mamuju Utara itu sebesar Rp41 miliar,” ujarnya.

Dari putusan tersebut, kata Amiruddin, Risman dipidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp200 subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider satu tahun penjara.

Sebelum menyerahkan diri, menurut Amiruddin, pergerakan DPO 10 tahun itu sudah dipantau Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sulbar.

Sebulan sebelumnya, kata dia, juga dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

“Pergerakan terpidana sudah dipantau oleh Tim Tabur Kejati Sulbar dan sebulan lalu sempat dilakukan penggerebekan, tetapi terpidana berhasil meloloskan diri hingga akhirnya hari ini menyerahkan diri,” kata Amiruddin. (*)