Diduga Aniaya Wartawan, Oknum ASN Disdukcapil Jeneponto Dilapor Ke Polisi
JEJAKHITAM.COM (JENEPONTO) – Dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan media online MataPublik Agung Setiawan, diduga dianiaya oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Jum’at (28/10/2022).
Saat di konfirmasi, Agung Setiawan menceritakan kronologis kejadiannya.
“Saya kan mendapat penugasan dari kantor untuk mempertayakan kepada Kadis Dukcapil Jeneponto Muh. Djafar, tentang adanya aduan masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan. Saya bertanya baik-baik, tapi pak Kadis justru marah-marah dan mengusir saya,” ungkap Agung Setiawan kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Lanjut Agung menjelaskan, karena diusir, ia pun bergegas keluar ingin meninggalkan kantor tersebut. Namun, tiba-tiba dari arah belakang 2 (dua) orang yang diduga pegawai Disdukcapil melayangkan pukulan kepada dirinya.
(Agung Setiawan saat melapor di Mapolres Jeneponto)
“Saat saya ingin keluar dari kantor Catatan Sipil, tiba-tiba ada 2 (dua) orang oknum pegawai memukul dari arah belakang, saya pun kaget dan langsung lari keluar ke halaman kantor. Diluar, tiba-tiba ada 1 (satu) orang lagi datang naik motor mendekati dan memegang kerah baju saya serta langsung memukul tanpa banyak bicara. Mereka pun mengeroyok sampai di pinggir jalan bahkan saya di lempari kursi oleh oknum tersebut dan melayangkan tinjunya ke muka saya,” jelasnya.
Atas peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh wartawannya tersebut, pihak Redaksi MataPublik telah melaporkan oknum pegawai Disdukcapil yang berlagak “preman” itu ke Mapolres Jeneponto.
Kasus penganiayaan yang dialami Agung Setiawan sontak menarik perhatian dan simpatik dari kalangan jurnalis yang ada di Sulawesi Selatan, khususnya di Jeneponto dan Makassar.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Turatea (Pewarta) Andi Zulkarnain, yang juga merupakan Ketua MPC Ormas Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Jeneponto.
Andi Zulkarnain sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan tugasnya.
“Kalau ada yang tidak senang dan merasa dirugikan dengan kehadiran wartawan, tidak perlu main ancam apalagi sampai melakukan tindak kekerasan seperti penganiayaan dan pengeroyokan, karena itu malah akan merugikan dirinya sendiri. Kan ada mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Karaeng Pasang sapaan akrab Andi Zulkarnain.
“Kami minta kepada pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Kami juga berharap Bupati Jeneponto untuk segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada para oknum pegawai Disdukcapil yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan, karena itu sudah tidak mencerminkan fungsinya sebagai seorang Pamong Praja,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Pimpinan Redaksi Media JejakHitam.Com Muh. Budhy, pun memberikan reaksi serupa. Dirinya sangat menyayangkan adanya tindakan represif terhadap rekan se profesinya dalam menjalankan tugas peliputan.
“Kejadian yang dialami oleh saudara Agung Setiawan dari MataPublik harus segera di usut tuntas, sebab itu jelas pelanggaran pidana. Oknum pegawai Disdukcapil Jeneponto yang terbukti melakukan penganiayaan harus mendapatkan sanski tegas. Ingat, jurnalis atau wartawan dalam melakukan tugasnya itu di lindungi oleh undang-undang,” terang Budhy yang juga anggota PJI Sulsel.
“Kami juga minta kepada Bupati Jeneponto untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena telah mencederai kebebasan pers seorang jurnalis,” tuturnya. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy