Eks Pj Gubernur Sulsel Dicegat ke Luar Negeri Imbas Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB bersama 5 (lima) orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah pencegahan ini diajukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk memastikan para pihak yang telah diperiksa tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Permohonan pencegahan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru yang sebelumnya dialokasikan dengan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Program tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan sektor pertanian dan kesejahteraan petani, namun dalam pelaksanaannya diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi bibit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, penyidikan pun ditingkatkan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui, terlibat, atau bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Mantan Pj Gubernur Sulsel BB disebut-sebut memiliki peran strategis pada masa pelaksanaan program, sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap alur kebijakan dan pertanggung jawaban anggaran.
Selain BB, 5 (lima) orang lainnya yang dicegat ke luar negeri terdiri dari unsur pejabat terkait, pihak pelaksana, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Adapun identitas dari para terduga yang diajukan pencekalannya yakni :
1. Sdr. BB (Laki-laki 54 tahun), PNS/Mantan Pj Gubernur Sulsel
2. Sdr. HS (Laki-laki 51 tahun), PNS Pemprov Sulsel
3. Sdri. RR (Perempuan 35 tahun), PNS
4. Sdri. UN (Perempuan 49 tahun), PNS
5. Sdri. RM (Perempuan 55 tahun), Wiraswasta (Dirut PT AAN)
6. Sdr. RE (Laki-laki 40 tahun), karyawan swasta.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, bahwa langkah pencegahan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Kejati juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Didik.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini pun menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Barru yang berharap agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar pengelolaan anggaran negara ke depan lebih transparan dan tepat sasaran.
Kejati Sulsel memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Publik pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy