www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gakkum KLHK Amankan Dua Pria Pelaku Pembukaan Kawasan Hutan Lindung di Bone, Salah Satunya Oknum Kades

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terus membuktikan konsistensinya dalam menjalankan dan menegakkan aturan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Tak main-main, kali ini Balai Gakkum KLHK kembali berhasil mengungkap kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 KM didalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe yang berada di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/03/2024) kemarin.

Tak hanya itu, Balai Gakkum KLHK juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A 32) yang merupakan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone bersama rekannya yang berinisial K (51) selaku penanggung jawab lapangan.

Berdasarkan keterangan informasi dari pihak Balai Gakkum KLHK, kasus itu bermula dari laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana Kabupaten Bone, tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan didalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat excavator.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan kemudian meneruskan laporan tersebut ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti.

 

Bersama KPH Cenrana, Balai Gakkum KLHK langsung membentuk Tim Operasi yang terdiri Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dan pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.

Dalam aksinya, Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya, tim operasi membawa operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk dilakukan pengamanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal. Sedangkan seorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.

Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian mengamankan pria berinisial A (32) dan K (51) dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Saat ini, kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51) dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah)”.

Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Andi Hasbi M.T. menyampaikan rasa terima kasihnya serta mengapresiasi kinerja Balai Gakkum KLHK dan KPH Cenrana Bone.

“Kami sebagai pemangku kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe,” ungkapnya kepada JejakHitam.Com.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh warga khususnya masyarakat Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan senantiasa memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam.

“Kami senantiasa bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” jelas Andi.

Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen akan menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.

“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan yang menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor,” terang Aswin.

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya demi untuk memberikan efek jera.

“Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030,” tegas Aswin.

“Kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat adalah bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tutupnya. (*)

Sumber : Gakkum KLHK Wil. Sulawesi
Penulis  : Budhy