www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pelaku Penyerangan Pesantren Ulul Al-Bab Makassar Akhirnya Ditangkap

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 17 (tujuh belas) orang remaja berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Biringkanaya bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar, pada Senin 18/07/2022) kemarin.

Para remaja yang diamankan tersebut merupakan kelompok kawanan geng motor yang melakukan penyerangan di Pondok Pesantren Ulul Al-Bab, Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Selain menyerang pesantren, para pelaku juga menyerang minimarket dan warung coto yang berlokasi di sekitaran Kecamatan Biringkanaya. Aksi penyerangan itu terekam kamera pengintai CCTV dan telah viral di media sosial.

Dalam keterangannya, Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin membenarkan penangkapan itu.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan para pelaku penyerangan indomaret dan (ponpes) Ulul Albab kemarin, bersama barang buktinya berupa anak panah dan senjata tajam. Mereka diringkus di sejumlah tempat di Kota Makassar, bahkan ada juga yang ditangkap di Kabupaten Maros,” ucap Kompol Andi Alimuddin, saat jumpa pers di Mapolsek Biringkanaya, Selasa (19/07/2022) siang.

Alimuddin mengatakan, dari ke-17 pelaku yang telah diamankan, hanya 6 (enam) orang yang terindikasi melakukan tindak pidana.

“Awalnya ada sekitar 17 orang. Saat diselidiki, hanya 6 orang yang merupakan pelaku, sedangkan 11 orang lainnya hanya terlibat,” ujarnya.

Adapun ke-6 (enam) pelaku geng motor itu masing-masing berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MRA (16), NJ (26), dan R (18).

Saat di interogasi, para pelaku mengaku bahwa awalnya hanya ingin mencari musuhnya. Tapi karena tidak ketemu, mereka langsung kejar kalau lihat orang,” pungkasnya.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya guna kepentingan pemeriksaan.

Dalam kasus itu, Alimuddin bersama jajarannya masih memburu 3 (tiga) orang lainnya yang juga turut terlibat. Sedangkan untuk ke-6 (enam) pelaku yang telah ditangkap, kini terancam Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. (*)

Penulis : Budhy