Penangkapan NA Dinilai Janggal, Petrus : KPK Melanggar Pasal 5 dan 7 KUHAP
MAKASSAR — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, sangatlah janggal.
Pasalnya, OTT yang terjadi pada Jum’at malam (26/02/2021) disalah satu rumah makan di Kota Makassar, NA sedang tidak melakukan atau bersama-sama dengan terduga pelaku lainnya, yang di tangkap oleh KPK. Sehingga tidak semestinya orang nomor satu di Sulsel itu dijemput di kediamannya pada tengah malam saat beliau sedang tidur lelap.
“KPK tidak boleh mengatakan penangkapan terhadap Pak NA itu OTT, karena Pak NA kan sedang tidak bersama-sama dengan kelima pelaku lainnya yang di OTT KPK.” Ungkap Petrus, Minggu (28/02/2021).
Lanjut Petrus menjelaskan, KPK mestinya menggunakan mekanisme pemanggilan terhadap Nurdin Abdullah, yaitu melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi.
“Memang ada barang bukti hasil OTT yaitu satu koper berisi uang Rp. 1 Miliar, yang disita dari tangan pelaku lainnya yaitu Agung Sucipto dan kawan-kawan. Namun, untuk Pak NA jangan disamakan, karena beliau tidak ada di lokasi. Ada mekanismenya, harusnya NA dibuatkan surat pemanggilan dulu sebagai saksi.” Jelas Petrus.
Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini menilai, KPK telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.
“KPK dalam kasus tertentu sudah tidak berpijak lagi kepada KUHAP. UU KPK hasil revisi yang lebih menekankan Penyelidik dan Penyidik bekerja secara profesional dan terukur, terutama menghormati HAM orang lain, dilanggar dengan sikap dan perilaku yang tidak patut dan layak,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya Veronica Morinaga, membantah bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di OTT oleh KPK. Padahal Gubernur Sulsel ini sedang istirahat di kediamannya. (Erdin)