www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polres Sinjai Ungkap 3 Kasus Narkoba Dalam Waktu Seminggu

SINJAI – Dibawah kepemimpinan AKBP Iwan Irmawan, kinerja Polres Sinjai patut diacungi jempol. Pasalnya diakhir bulan Februari 2021, Polres Sinjai berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan, ketiga kasus ini diungkap hanya dalam waktu 1 minggu.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Sinjai IPTU Hanny Willem, saat menggelar konferensi pers menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu seminggu, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus dan mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ada tujuh pelaku yang berhasil kami amankan dalam waktu seminggu. Ini membuktikan, bahwa peredaran narkoba di Bumi Panrita Kitta cukup mengkhawatirkan.” Ucap Kapolres, di ruang Parama Satwika Mapolres Sinjai, Jum’at (26/02/2021).

Untuk barang bukti, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga kasus tersebut seberat 8,41 gram.

Pasal yang dikenakan terhadap ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba ini bermacam-macam. Dari pasal 112 ayat 1, 113 ayat 1 serta paling berat 114 ayat 1 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

“Ada yang dijerat ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara, karena menguasai sabu seberat 6,51 gram. Dia warga Bulukumba berinisial KA (42),” jelasnya lagi.

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Bulukumba. Selebihnya merupakan warga Kabupaten Sinjai.

AKBP Iwan mengimbau peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Panrita Kitta.

“Laporkan segera bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya.” Tegasnya. (Budhy)