www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Resetting RT/RW, Danny Siapkan Perwali Baru

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Rencana Walikota Makassar Ir. H. Muhammad Ramdhan Pomanto, untuk melakukan “Resetting” kepada 5000 RT/RW, menurutnya adalah merupakan upaya demi memaksimalkan kinerja perangkat yang ada dalam mendukung program Pemerintah Kota Makassar, salah satunya “Makassar Recover”.

Danny sapaan akrabnya mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Perwali baru sebagai pengganti Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.

Menurutnya, Perwali inilah yang akan menjadi rujukan dalam proses penunjukan Ketua RT/RW di Kota Makassar nantinya. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang RT/RW, hanya mengatur pembentukan pengurus, namun tidak mengatur teknis pemilihan.

“Ini kan ada opini yang dibangun bahwa kita melanggar perda 41. Perda 41 itu mengatur 3 hal. Pertama pembentukan LPM, pembentukan RT/RW di wilayah, artinya ini institusi”, ujar Danny saat di konfirmasi, Selasa (20/04/2021).

“Kedua, Perda 41 ini mengatur tentang struktur pengurus RT/RW, dan LPM. Tidak pernah mengatur soal pemilihan ketua RT/RW”, lanjutnya.

Danny menambahkan, meski Ketua sudah masuk dalan kepengurusan, tapi Perda 41 ini tidak mengatur teknis pemilihannya.

“Karena kan pemilihan Ketua dulu, baru pemilihan pengurus. Sementara di Perda 41 itu tidak mengatur pemilihan ketua RT dan ketua RW. Dia hanya mengatur pemilihan pengurus. Tidak ada urusannya dengan ini,” jelasnya.

Adapun alasan penggantian Perwali Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, karena adanya penambahan fungsi ketua RT dan RW.

“Kenapa saya mau ganti, karena ada fungsi RT/RW untuk pendapatan kota, ada fungsi untuk smart city, ada fungsi untuk pengendalian sensor sosial, termasuk terorisme, dan lain-lain,” jelas Danny.

Karena Perwali yang lama telah dibatalkan dan diganti dengan Perwali baru, maka Danny menganggap para ketua RT/RW saat ini otomatis berstatus demisioner.

“Apa dan dimananya yang melanggar hukum kalau Perwalinya saya ganti? Itukan berarti secara otomatis semua demisioner karena dasar hukumnya saya ganti,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah meminta untuk membuat Surat keputusan Walikota terkait pemilihan Penjabat (Pj) ketua RT/RW.

“Sekarang saya minta bikin lagi keputusan Walikota tentang mekanisme pemilihan Pj, bukan Plt (Pelaksana Tugas). Kalau Plt itu sementara. Ini Pj. Masa (jumlah) Pj  cuma 3? Tambah 6 ribu lagi,” katanya sambil tertawa.

Terkait teknis pemilihan Pj. RT/RW, Danny mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim penilai.

“Kasih masuk saja semua nama. Merekrut tiga nama, nanti ada tim yang memilih dan memberi penilaian. Dilihat kemampuannya. Kan akan diuji,” jelasnya lagi.

Sementara untuk pemilihan ketua RT/RW pada 2022 mendatang, tetap merupakan pemilihan langsung seperti sebelumnya.

“Intinya kalau lancar, targetnya kalau sebulan ini sudah selesai,” tutupnya. (Tim)