www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Aliansi Makassar Menggugat Desak Kejati Sulsel Segera Tersangkakan Danny Pomanto Terkait Korupsi PDAM

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ratusan massa aksi dari Aliansi Makassar Menggugat (AMM) menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Rabu (12/07/2023) siang, sekitar pukul 13.10 Wita.

Pendemo mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menetapkan status Walikota Makassar Muh. Ramdhan Pomanto sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi dana Asuransi Dwiguna PDAM Makassar.

Dalam sambutan orasinya, Tahkifal Mursalin selaku jendral lapangan mengungkapkan, bahwa kehadiran pihaknya di kantor Kejati Sulsel adalah sebagai bentuk keprihatinan akan makin maraknya praktek KKN di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar.

Salim menuturkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado dengan jelas mengatakan bahwa Walikota Makassar turut menerima dana asuransi Dwiguna sebesar Rp. 600 juta.

“Bukti-bukti dan keterangan dari saksi Eks Dirkeu PDAM sudah sangat jelas menyebutkan bahwa Pak Danny terima dana asuransi Dwiguna. Berarti sudah sepantasnya dia untuk di tersangkakan,” sebutnya.

Lanjut Salim menerangkan, bahwa dalam sidang yang digelar (26/06/2023) lalu, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yakni Juajir Sumardi dengan tegas menyebutkan bahwa Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak berhak menerima dana asuransi Dwiguna jabatan dari PDAM Makassar berdasarkan aturan PP 54 Tahun 2017.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Unhas Juajir Sumardi saat persidangan (26/06/2023) lalu menyebutkan, bahwa Pak Danny tidak berhak menerima dana asuransi itu karena Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak termasuk dalam organ PDAM,” terangnya.

Salim pun dengan tegas meminta agar Kejati Sulsel segera mentersangkakan Walikota Makassar Muh. Ramdhan Pomanto karena terbukti dengan jelas telah melanggar aturan yang tertuang dalam PP 54 Tahun 2017, dimana yang berhak menerima asuransi Dwiguna itu hanya dewan pengawas, direksi dan karyawan, bukan Walikota selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal).

“Proses dan segera tersangkakan Walikota Makassar karena telah terbukti dengan sengaja melanggar PP 54 Tahun 2017 tentang penerimaan dana asuransi Dwiguna PDAM,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH saat menerima perwakilan pendemo untuk dialog, dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut masih tengah berproses.

“Tahapannya masih berjalan, izinkan penyidik kami bekerja karena kasus ini bukan perkara mudah,” kata Soetarmi diawal dialog.

Dirinya pun menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mempelajari seluruh bukti-bukti baru yang ada, termasuk mendengarkan keterangan dari para saksi ahli.

“Bukti-bukti barunya sedang kita pelajari, termasuk mendalami keterangan Ibu Kartia Bado dan keterangan dari saksi ahli,” pungkasnya.

Soetarmi pun meminta kepada perwakilan massa aksi, agar bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Insya Allah sidang tuntutan akan digelar minggu depan. Maka dari itu, saya mengajak seluruh elemen termasuk teman-teman Aliansi Makassar Menggugat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami dari pihak Kejati akan senantiasa bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi PDAM ini,” ajaknya.

Mendengar keterangan dari Soetarmi (Kasi Penkum Kejati Sulsel), massa aksi dari Aliansi Makassar Menggugat kembali mengingatkan, agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jangan coba-coba main mata dengan Walikota Makassar Muh. Ramdhan Pomanto yang selama ini ditengarai turut terlibat dalam kasus korupsi berjamaah di PDAM Makassar.

“Kami ingatkan kepada Kejati Sulsel, jangan coba-coba main mata dengan Pak Danny yang saat ini sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi berjamaah di PDAM Makassar. Apalagi beliau sudah terindikasi kuat terlibat dalam kasus tersebut,” ucap Salim sebelum keluar dari ruangan aspirasi Kejati Sulsel.

Sebelum bubar, kembali Salim menyampaikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus korupsi PDAM Makassar yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20 miliar.

“Kami dari Aliansi Makassar Menggugat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Seret dan tangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi berjamaah di PDAM termasuk Walikota Makassar Danny Pomanto,” tutupnya. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy