Dituding Merampas Kendaraan Nasabah, Ini Tanggapan Direktur PT. Kiwal Garuda Hitam
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebagai pihak yang bekerjama dengan beberapa leasing atau pembiayaan, PT. Kiwal Garuda Hitam memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya.
Hal itu berdasarkan kontrak perjanjian kerjasama yang telah disepakati dengan perusahaan leasing atau pembiayaan tersebut.
Menanggapi tudingan bahwa pihaknya telah melakukan perampasan kendaraan salah satu nasabah beberapa waktu lalu, Direktur PT. Kiwal Garuda Hitam Eko Prasetyo, SE, kepada JejakHitam.Com mengatakan, bahwa hal itu tidaklah benar.
“Apa yang diberitakan di salah satu media online itu tidaklah benar. Anggota kami melakukan penarikan kendaraan yang menunggak atas nama Ibu Asriani, itu berdasarkan surat perintah kerja dari pembiayaan dan itu sudah sesuai dengan prosedur (SOP). Jadi sangat keliru jika dikatakan kami merampas,” ujar Eko, Senin (11/07/2022) siang.
Eko menjelaskan, bahwa kendaraan yang dibeli secara kredit oleh nasabah, itu masih sebatas hak pakai belum menjadi hak milik, jadi konsumen wajib membayar angsuran kendaraannya berdasarkan kontrak perjanjian (akad) pada saat transaksi. Apalagi kendaraan tersebut sdh 2 tahun menunggak dan memakai plat gantung dan bukan nomor polisi asli.
“Nasabah jangan selalu merasa menjadi korban saat kendaraannya ditarik. Seandainya tidak menunggak, mana mungkin kami berani amankan aset perusahaan Leasing (pembiayaan) tanpa ada surat kuasa dari WOM FINANCE selaku pihak yang menerbitkan surat kuasa penarikan yang kemudian dikuasakan kepada kami PT. Kiwal Garuda Hitam. Jadi nasabah selaku Debitur jangan selalu beralibi bahwa karena sudah bayar panjar dan angsuran sekian lama, nasabah bisa seenaknya menuding kami melakukan perampasan. Ingat, anda sudah tanda tangani perjanjian akad kredit kendaraan, dan itu tertuang diperjanjian kontrak antara nasabah selaku Debitur dan Pembiayaan selaku Kreditur,” tegas Eko.
Eko menambahkan, tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya merupakan bentuk diskriminasi dan menganggap bahwa PT. Kiwal tidak punya hak dalam melakukan penarikan kendaraan.
“Kami ini bekerja atas nama perusahaan dan telah menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan beberapa leasing (pembiayaan). Jadi jangan asal tuduh, karena yang melakukan penarikan kendaraan itu bukan atas nama Ormas, melainkan atas nama perusahaan (PT. Kiwal Garuda Hitam). Jadi masyarakat harus bisa bedakan,” terangnya.
Eko menuturkan, bahwa pihaknya siap menghadapi segala tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.
“Kasus ini sebenarnya sudah didamaikan beberapa waktu lalu, tapi kenapa naik lagi. Tapi tidak apa-apa, jika memang pihak korban belum puas, silahkan. Kami siap hadapi,” ucap Eko dengam santai.
Diketahui, saat ini Ormas Kiwal Garuda Hitam bukan hanya sebatas organisasi pengawalan, melainkan telah memiliki beberapa sayap organisasi diantaranya PT. Kiwal, Kiwal SAR and Rescue, Komando Perjuangan Mahasiswa (KOPMA), Kiwal Reaksi Cepat Pengawalan dan Pengamanan (KRC), media online, LBH Kiwal, Srikandi Kiwal, dan masih ada lainnya. (*)
Penulis : Budhy