Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Kota Makassar, Kompol Fadli : Masih Penyelidikan
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Subdit Tipikor Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa jaringan CCTV tahun anggaran 2019/2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli.
“Masih penyelidikan,” ucapnya singkat saat di konfirmasi via selulernya, Senin (23/01/2023), dikutip dari laman SuaraBuruh.Com.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengungkapkan, beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020.
Dimana, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.
“BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp. 584.100.000,” ungkap Kadir saat itu.
Adapun detailnya lanjut Ketua ACC Sulawesi itu menjelaskan, bahwa dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp. 571.500.000.
“Selain itu, juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp. 273.000.000,” jelasnya.
Kadir mengungkapkan, akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut menurut LHP BPK, bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp. 1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp. 273.000.000 di bawah yang dibayarkan.
Ketua ACC Sulawesi itu menuturkan, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp. 584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp. 571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp. 12.600.000.
Ia pun menambahkan, bahwa penyebab dari adanya dugaan kerugian keuangan negara menurut LHP BPK, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.
Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.
“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” pungkasnya. (*)
Sumber : SuaraBuruh.Com
Penulis : Budhy