www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Komisi D DPRD Sulsel Temukan APBD Siluman Di Dinas PUTR Provinsi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kejanggalan akan adanya dugaan perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pokok senilai Rp. 182 Miliar lebih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi, menjadi temuan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bidang Pembangunan.

Hal itu diungkapkan pada saat rapat pembahasan APBD Perubahan 2021, disalah satu ruangan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (13/09/2021) kemarin.

Wakil Ketua Komisi D Fadriaty, saat rapat pembahasan APBD mengungkapkan bahwa, ada kejanggalan pada dokumen DPA APBD Pokok di Dinas PUTR Provinsi.

“Kami menduga ada kejanggalan. Kita tidak tahu apa programnya  yang jelas tidak sesuai RKA yang diusulkan diawal, yakni Rp. 505,5 Miliar lebih. Tetapi di DPA yang keluar Rp. 687, 7 Miliar lebih. Itukan berarti ada selisih Rp. 182 Miliar lebih,” ungkap Fadriaty, dikutip dari media Antara.

Menurutnya, pembahasan APBD Pokok 2021 telah rampung dibahas, baik itu Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan DPA sudah ditentukan dan tidak bisa dilakukan perubahan lagi tanpa persetujuan bersama Legislatif dan Eksekutif.

“Kita dibuat bingung, karena saat masuk perubahan itu muncul lagi anggaran pokok. Seingat saya itu sudah ditetapkan. Makanya, kita kaget tadi saat di pembahasan kenapa ada perubahan besar. Tentu ini menjadi bahan evaluasi,” pungkas Fadriaty.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Ady Anshar, pada saat rapat mempertanyakan kelanjutan pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan menggunakan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 1 Triliun lebih.

“Setahu kami dana PEN itu Rp. 1,3 Triliun lebih. Lalu realisasinya sesuai informasi sudah 70 persen atau sekitar Rp. 930 Miliar lebih. Pertanyaannya, sejauh mana optimasi pekerjaan proyek di lapangan, apakah bisa sampai 70 persen pengerjaanya sampai 31 September nanti,” tanya Ady Anshar.

Sementara dana yang tersedia saat ini kurang lebih Rp. 70 Miliar. Apakah nanti diperlukan tambahan anggaran Rp. 50 Miliar, sementara anggaran itu sudah tidak ada karena telah di kembalikan ke pusat disebabkan melewati perjanjian, disisi lain banyak pengerjaan proyek yang belum selesai.

“Konsekuensinya, ketika APBD digunakan untuk membayar hutang dana PEN, maka akan mengurangi anggaran belanja tahun depan. Tentu ada review anggaran, terutama berapa besar dana PEN yang menjadi utang. Bisa-bisa kita rugi kalau begini,” ujarnya lagi.

Selain itu, anggota akan mengkaji lebih dahulu karena mana yang harus dibayarkan. Sebab, pembayarannya harus menunggu perubahan karena tidak ada di KUA PPS pada APBD Pokok pada 2022.

Dalam rapat tersebut, pihak PUTR menyatakan akan segera meninjau dan memeriksa ulang kembali atas kesalahan pada dokumennya itu. (Budhy)