www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

KPU Gowa Diduga Langgar Kode Etik Proses Rekrutmen PPK

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, diduga telah melakukan pelanggaran dalam perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa pendaftar yang telah memenuhi syarat (MS) secara administrasi dan semestinya dinyatakan lolos, namun digugurkan dan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa alasan yang jelas pada saat diumumkan.

Berdasarkan informasi dan keterangan dari narasumber yang dapat di percaya, dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPK itu terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

“Benar, ada beberapa pendaftar yang digugurkan. Sebenarnya mereka telah memenuhi syarat (MS) secara administrasi untuk ikut test selanjutnya yakni test CAT, tapi digugurkan atau dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Gowa,” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui, Jum’at (06/01/2023) sore.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa, itu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“KPU Gowa telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu terkait prinsip jujur, adil, dan profesional,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, bahwa pihak KPU Provinsi Sulsel harus segera mengetahui apa yang telah terjadi dalam proses seleksi penerimaan PPK disalah satu Kecamatan di Kabupaten Gowa.

“Kejadian ini harus segera diketahui oleh pihak KPU Provinsi agar menjadi bahan referensi dan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten/kota, bahwa profesionalisme kerja adalah hal paling utama,” terangnya. (*)

 

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy