www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

KSU Bina Duta Resmi Kembali Kelola Pasar Butung, Hari : Itu Putusan MA

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Setelah melakukan peninjauan kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pemenang atas sengketa kepengelolaan Pasar Butung.

Dalam putusan itu, KSU Bina Duta H. Iwan dan kawan-kawan sah secara hukum untuk mengelola kembali pusat grosir terbesar yang ada di Kota Makassar itu.

Kepada wartawan, kuasa hukum KSU Bina Duta Hari Ananda Gani <span;>didampingi H. Anwar dan Koordinator Pedagang H. Asriadi Doloking <span;>mengungkapkan, bahwa sengketa kepengelolaan Pasar Butung yang selama ini bergulir, akhirnya terjawab.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama sengketa atas kepengelolaan Pasar Butung ini akhirnya terjawab, siapa sebenarnya yang sah secara hukum untuk mengelola pasar ini,” ucap Hari Ananda Gani dihadapan awak media, Rabu (25/01/2023) siang.

Hari menjelaskan, bahwa sejak dari tahun 2019 kliennya berjuang untuk mempertahankan hak-haknya sebagai pengelola Pasar Butung.

“Sejak tahun 2019 kami berjuang menghadapi polemik hukum di Pasar Butung. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI telah memenangkan pihak klien kami yakni H. Iwan dan kawan-kawannya sebagai pengelola sah pasar tersebut,” jelasnya.

Lanjut Hari menuturkan, bahwa apabila kliennya sudah masuk kembali untuk mengelola, pihaknya akan meminta kepada para pedagang untuk kembali melakukan pembayaran terkait sewa lods melalui KSU Bina Duta.

“Sejak dari tahun 2019 sampai saat ini, pedagang melakukan pembayaran sewa lods dan service charge kepada pihak lain. Jadi kami tekankan, apabila klien kami sudah masuk kembali untuk mengelola, pasti pihak KSU Bina Duta akan meminta kepada pedagang untuk melakukan pembayaran ulang,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa mulai saat ini pihak KSU Bina Duta menghimbau para pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Butung agar tidak melakukan pembayaran ke pihak lain.

“Sebelum klien kami masuk mengelola, pedagang sebaiknya tidak melakukan pembayaran dulu agar dapat terhindar dari kerugian besar,” himbaunya.

“Saya berharap para pedagang menunggu H. Iwan masuk mengelola baru membayar. Jika himbauan ini tidak diindahkan, para pedagang yang saat ini berjualan harus menerima resiko hukum di kemudian hari,” ujar Hari.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan agar pedagang Pasar Butung nantinya nyaman dan aman berdagang, tidak terjerat dengan masalah hukum,” pungkasnya.

Tidak hanya sewa-menyewa losd, lanjut Hari menambahkan, hal lain seperti service Charge, listrik dan transaksi jual-beli losd juga harus hati-hati.

“Sejak sengketa kepengelolaan ini berjalan pada tahun 2019, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang melakukan transaksi. Jika ada, kami bisa pastikan akan berujung pidana nantinya,” imbuhnya.

“Jika masyarakat hendak mengetahui bahwa klien kamilah yang berhak mengelola Pasar Butung, silahkan akses website Mahkamah Agung RI dengan menginput nomor perkara : 1276 PK/PDT/2022. Disitu terlihat jelas jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kami ajukan, itu telah dikabulkan,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy