www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polda Sulsel Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSIA Fatimah Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) RSIA Fatimah Makassar, tahun anggaran 2016 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 10 tersangka yang telah ditetapkan, 5 diantaranya ditangkap di Jakarta.

Ada pun ke-10 tersangka itu, masing-masing dr. Leo Prawiro Diharjo selaku PA/PPK, Rahmat Ramdhan selaku Direktur PT. Sangia Perdana, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama.

Kemudian Helmi Rahmadi selaku Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Halum Tarigan selaku Manager Operasional PT. Mentaru Alkesindo Jaya.

Selanjutnya, Suryadi Munansyah Alias Bonar selaku Staf Tekhnis PT. Mentari Alkesindo Jaya, Muhammad Fajar, Alamsyah, Urgamawan, dan Mardin selaku Pokja 1 Pemprov Sulsel.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Widoni Fedri, yang di konfirmasi membenarkan pengungkapan itu.

“Benar, jumlah tersangkanya sebanyak 10 orang. 5 di antaranya ditangkap di Jakarta,” ungkap Kompol Widoni, saat dihubungi via selulernya, Kamis (10/03/2022) sore.

Ia menambahkan, bahwa ke-5 tersangka itu sudah diterbangkan dari Jakarta menuju Makassar pagi tadi.

“Beberapa hari yang lalu, setelah kita koordinasi dengan rekan-rekan di KPK dan memastikan kelima tersangka ini, ternyata kelimanya berdomisili Jakarta. Setelah itu, kita langsung lakukan penangkapan. Dan alhamdulillah, tadi pagi (Kamis), sudah diterbangkan dari Jakarta menuju Makassar. Selanjutnya, nanti kita akan lanjutkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSIA Fatimah Makassar tahun anggaran 2016, BPK RI perwakilan Sulsel menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9,3 miliar. (Budhy)