www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

ACC Desak KPK Telusuri Aliran Dana 4M Dari Seorang Kontraktor Ke Ketua DPRD Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan mendalami aliran dana yang diterima oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dari seorang kontraktor bernama Petrus Yalim sebesar Rp. 4 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, saat di konfirmasi via sambungan telepon.

“Pernyataan Petrus Yalim dalam sidang kasus suap BPK Sulsel yang mengatakan bahwa dirinya memberikan pinjaman uang kepada Andi Ina Kartika Sari, perlu untuk didalami. Meskipun menurutnya, pinjaman itu tidak ada kaitannya dengan jabatan Andi Ina Kartika Sari sebagai Ketua DPRD Sulsel,” ucap Kadir saat di konfirmasi, Rabu (25/01/2023) malam.

Kadir menjelaskan, alasannya mendorong KPK untuk mengusut dana tersebut, sebab ada banyak hal yang menurutnya janggal.

“Pertanyaannya, kalau uang pribadi kenapa harus dikirim langsung ke rekening kas negara, dan untuk keperluan apa uang sebanyak itu?,” ujarnya.

“Untuk itu kami berharap keterangan saksi Petrus Yalim perlu di dalami dan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambungnya.

Tak hanya itu, dalam pernyataan Petrus Yalim juga disebut banyak hal yang harus didalami, salah satunya alasan Ina Kartika meminjam uang, dimana Petrus Yalim mengatakan peminjaman uang tersebut dengan alasan untuk biaya operasional kantor.

“Pertanyaannya, apakah DPRD Sulsel sudah tidak punya uang hingga harus meminjam dari pihak swasta (kontraktor) untuk kepentingan biaya operasionalnya?,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan pernyataan Petrus Yalim dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK sebelumnya.

Perbedaan keterangan itu terkait adanya aliran dana sebesar Rp. 4 miliar kepada Ketua DPRD Sulsel  Andi Ina Kartika Sari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Johan Dwi Junianto menyebutkan, dalam BAP KPK, saksi Petrus Yalim mengetahui pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengamanan pengerjaan proyek yang dia kerjakan, yaitu proyek Penanganan Jalan Kawasan Puncak di Kabupaten Maros dan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Namun dalam sidang yang digelar di Gedung CCC Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa kemarin (24/01) , Petrus Yalim menyampaikan bahwa uang Rp. 4 miliar tersebut berupa pinjaman kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

“Kalau tadi (dalam sidang) Petrus Yalim mengatakan bahwa pinjam-meminjam itu untuk operasional kemudian ada pemeriksaan penyidikan di KPK, berarti dia tahu itu untuk mengamankan pekerjaan yang dia dapat,” sebut Johan.

Petrus Yalim yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi blak-blakan menjelaskan, bahwa aliran dana sebesar Rp. 4 miliar kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, itu sebagai pinjaman dengan jaminan sertifikat sebuah pulau milik Andi Ina yang berada di Kabupaten Barru yakni Pulau Dutungan.

Petrus Yalim mengaku berani meminjamkan uang dengan nilai yang cukup fantastis kepada ketua DPRD Sulsel itu dikarenakan mereka sudah akrab sejak dulu. Uang Rp. 4 miliar tersebut dikirim Petrus Yalim dengan sistem 1 (satu) kali transfer ke rekening atas nama kas negara.

“Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening kas negara, ada tanda terima kwitansinya,” kata Petrus Yalim dalam sidang.

Dari uang Rp. 4 miliar yang ditransfer Petrus Yalim kepada Andi Ina Kartika Sari disebutkan, ada sekitar Rp. 350 juta yang telah dikembalikan. Dia pun membantah jika uang pinjaman tersebut untuk memuluskan pekerjaan atau proyeknya di Pemprov Sulsel.

“Tidak ada kaitannya (pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel). Uang pinjaman itu untuk operasional kantornya katanya,” beber Petrus Yalim.

Hingga berita ini dilayangkan, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari belum memberikan keterangan apapun terkait pemberitaan ini.  (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy