www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Sah Menang Pilwalkot Makassar 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) resmi dinyatakan sah menjadi pemenang Pilwalkot Makassar berdasarkan aturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Selasa (04/02/2025) Pukul 20.00 WIB.

Hakim menilai, dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo.

“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT tidak terbukti,” tambah hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), sangat optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dalam sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Mereka percaya, bahwa bukti-bukti yang ada akan membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.

Rencananya, Pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) akan dilantik pada 20 Februari 2025. (*)

(Budhy/Tim)