www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Paslon Asal Bulukumba dan Pangkep Ajukan Gugatan ke MK

MAKASSAR — Sebanyak dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada di Sulawesi Selatan, yakni Paslon Pilbup Bulukumba H Askar-Arum Spink, dan Paslon Pilbup Pangkep Rahman Assegaf-Muammar Muhayang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul yang mengatakan telah melihat di situs MK.

Dia mengatakan jika MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan (Php) dari daerah Pilkada Serentak 2020.

Diketahui, pada Pilbup Bulukumba 9 Desember lalu, paslon H Askar – Arum Spink meraih 67.885 suara dan berada pada nomor urut 2 terkait hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU setempat. Sementara Rahman-Aseegaf-Muammar di Pangkep meraih 53.348 suara.

Sementara dari kabupaten Pangkep, Ketua KPU, Burhan juga membenarkan pihaknya dan sudah menerima laporan soal Paslon Rahman Assegaf-Muammar Muhayang mengajukan gugatan ke MK.

Meski dirinya mengetahui gugatan ke MK, namun Burhan mengatakan belum mengetahui materi gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 itu. Namun, pastinya gugatan itu harusnya terkait soal sengketa hasil suara. (*DTc)