www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pelaku Pemerkosa Putri Kandung, Ketua GMBI Sulsel : Dia Sudah Dipecat

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Makassar, sontak membuat geger. Pasalnya, pelaku yang sebelumnya diduga merupakan anggota dari LSM GMBI, parahnya ternyata juga merupakan ayah kandung dari korban.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan, Sadikin angkat bicara tentang kasus pemerkosaan itu.

Dirinya membantah pelaku inisial R (41) adalah kader atau anggota LSM GMBI.

“Pria inisial R yang diduga memperkosa putri kandungnya sendiri, itu telah kami pecat 3 bulan yang lalu,” ucap Sadikin kepada media, Selasa (13/07/2021).

Sadikin kemudian menunjukkan bukti surat pemecatan terhadap R oleh GMBI yang ditetapkan di Makassar pada 16 April 2021 lalu. Dengan surat pemecatan tersebut, maka segala sesuatu termasuk kartu keanggotaan yang dimiliki oleh terduga R, dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Termasuk kartu anggota yang dimiliki R saat ditangkap Polres Pelabuhan itu juga sudah tidak resmi lagi,” ujar Sadikin.

Menurutnya, R memang telah beberapa kali diberikan surat peringatan atas sejumlah pelanggaran kode etik organisasi. Surat peringatan itu kemudian berujung pemecatan terhadap R.

“Itu kan sudah ada beberapa kali surat peringatan yang diberikan, di antaranya dia pernah kedapatan mengkonsumsi minuman keras dan juga pernah kedapatan berada di tempat prostitusi,” ujar Sadikin.

Sadikin menambahkan, pihaknya juga telah mendatangi pihak Polres Pelabuhan Makassar untuk mengklarifikasi bahwa R sudah bukan lagi anggota LSM GMBI Makassar karena sudah dipecat.

Menurut Sadikin, pihak GMBI sendiri memang telah mengharamkan anggotanya bersentuhan dengan minuman keras dan berbagai hal yang berbau pelanggaran asusila hingga narkoba. Namun R sendiri melanggar hingga berujung pemecatan.

“Dalam organisasi, ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh anggota. Diantaranya meminum minuman keras, judi, narkoba, ditambah prostitusi. Semua itu tidak dibenarkan atau bahkan tidak kita terima kalau melakukan hal itu,” pungkasnya.

Sebelum pemecatan ada mekanisme yang telah kami lakukan. Pertama itu sudah dikeluarkan SP 1, SP 2, dan SP 3 yang berujung pemecatan sesuai aturan kelembagaan. Ini sudah sangat jelas,” jelas Sadikin.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, R ditangkap pihak Polrestabes Pelabuhan usai dilaporkan memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun di sebuah wisma di Kota Makassar.

Terduga pelaku R dilaporkan oleh putri kandungnya sendiri atas tuduhan pemerkosaan. Dalam laporan itu, korban mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah wisma di Makassar pada Jumat (07/05) lalu. Akibatnya, korban melaporkan pelaku ke Polisi setelah memberi tahu ibu kandungnya pada Jumat (09/07/2021).

“Jadi dia lapor bersama ibunya karena berkali-kali diperkosa sama bapaknya,” ucap Kapolres Pelabuhan Makassar M Kadarislam, Senin (12/07/2021).

Kapolres Pelabuhan M. Kadarislam mengungkapkan, pelaku kerap beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan sesuatu. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, akhirnya melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Dia di iming-imingi mau dibelikan barang dan lainnya, setelah itu dibujuk dan dibawa ke hotel atau wisma untuk digagahi,” ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Budhy)