Kasus Tanahnya Di Maros Belum Ada Kejelasan, Ahli Waris Berencana Lapor Kapolri
JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Almarhum Dg. Sila, yang terletak di Jalan poros air terjun Pung Bunga di Dusun Sejahtera, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga melibatkan preman dan mafia tanah.
Pasalnya, penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial DB, dengan melibatkan Kepala Desa Bonto Manurung inisial MA, yang juga diduga sebagai otak dari pembuat surat garapan palsu tersebut.
Ani, yang merupakan ahli waris Alm. Dg. Sila, saat dijumpai dikediamannya mengatakan bahwa, beberapa hari yang lalu, terlapor DB bersama orang-orangnya yang jumlahnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang, memagari tanah milik Alm. Dg. Sila.
“Beberapa hari lalu dia pagari itu tanah. Sekitar 20 (dua puluh) orang anggotanya dia bawa,” ujar Ani, Rabu (22/09/2021) malam.
Ani menambahkan, hingga saat ini kasus dugaan penyerobotan tanahnya tersebut masih ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel.
“Kasus dugaan penyerobotan ini telah kami laporkan ke Polda Sulsel sejak April lalu, dan telah diterima oleh pihak Dirkrimum. Tanah seluas kurang lebih 1 hektar itu adalah sah milik Alm. Dg. Sila, yang telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Itu dibuktikan dengan sertifikat dan bukti pembayaran PBB yang juga masih atas nama Almarhum,” ujar Ani.
Sementara itu, Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin, SH, selaku pendamping ahli waris, meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor DB. Apalagi, dalam kasus ini diduga juga telah melibatkan oknum Pemerintah Desa dan preman.
“Perkara kasus dugaan penyerobotan tanah dengan jelas telah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960. Disitu dengan tegas telah dikatakan bahwa, larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Jadi, kami bersama ahli waris berharap agar penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk serius menangani kasus ini. Apalagi selama ini, Alm. Dg. Sila sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut atau menggadaikannya,” tegas Hazairin.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sejak 6 April 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Selaku ahli waris Ani berharap, kasus dugaan penyerobotan tanah milik Almarhum Dg. Sila, bisa segera diusut tuntas.
“Mohon kasus ini segera diusut tuntas, dan para pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan karena banyak duit hukum itu bisa dibeli,” tegas Ani.
Diketahui bersama, sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia, Kapolri dengan tegas mengatakan bahwa, bagi seluruh jajaran anggota Polri se-Indonesia agar serius mengungkap kasus mafia tanah yang ada di Indonesia. Dan jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam urusan beking-membekingi atau semacamnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan saat dihubungi via Whats Appnya, belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan penyerobotan tanah yang tengah ditangani oleh pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris Dg. Sila bersama pendamping hukumnya berencana akan membawa kasus ini hingga ke Mabes Polri dengan memberikan tembusan ke Kapolri, apabila pihak Dit Reskrimum Polda Sulsel tidak juga segera mengusut tuntas kasus ini. (Budhy)