www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polisi Ringkus 8 Remaja Pelaku Tarung Jalanan Di Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim gabungan dari Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan meringkus 8 (delapan) remaja pelaku tarung jalanan yang viral belakangan ini.

Pengungkapan itu berawal dari adanya video tarung bebas antara 2 (dua) remaja yang diunggah melalui akun media sosial salah satu rekannya dan akhirnya viral.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, yang didampingi Kapolsek Ujung Pandang AKP Yus Ade  serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, dalam keterangan persnya di depan Lobby Polrestabes Makassar mengungkapkan, bahwa kejadian video viral Makassar Street Fighter (MSF) pada senin (02/08/2021) dini hari itu, terjadi Monumen Mandala, Jalan Ince Nurdin Kota Makassar.

Setelah mendapatkan informasi, jajaran Polsek Ujung Pandang bersama tim Jatanras Polrestabes Makassar yang di back up Resmob Polda Sulsel, langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (03/08/2021) dinihari. Alhasil, Polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang diduga sebagai petarung atau fighter, beserta penonton yang saat itu berada di lokasi.

“Untuk sementara kami masih mengejar beberapa orang yang bertindak selaku panitia yang mengadakan acara Makassar Street Fighter (MSF) itu,” ucap Jamal kepada awak media, Rabu (04/08/2021) sore.

Adapun modusnya, para petarung diwajibkan untuk DM atau japri terlebih dahulu ke panitia, kemudian para peserta tarung jalanan ini dijanjikan hadiah sekitar 10 % atau Rp 1.500.000, sedangkan untuk para penonton ditarik uang tiket sebesar Rp. 10.000/orang.

Adapun inisial para petarung yang diamankan adalah RA dan MA. Sedangkan untuk penonton yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EL, AB, TS, MRA, MAF dan MAS, yang dimana kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

Mantan Kapolsek Panakkukang ini juga mengaku sedang menelisik kegiatan tarung bebas itu, apakah memiliki hubungan dengan kelompok sindikat Anarko.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ini ada hubunganya dengan salah satu kelompok tertentu atau tidak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang ikut bertarung dijerat dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan, dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, ke 8 (delapan) remaja tersebut diamankan di Mapolrestabes Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut. (Budhy)