www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sambangi Mapolda dan Kejati Sulsel, KGH Minta Kasus Korupsi RS Batua Segera Dituntaskan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Rumah Sakit tipe C Batua Makassar, makin memanas. Aparat penegak hukum seakan-akan tiada hentinya mendapatkan desakan dari LSM, Ormas, dan lembaga anti korupsi, untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kiwal Garuda Hitam Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Ketua Kiwal Kabupaten Gowa dan Ketua Divisi Investigasi, saat menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi dan Mapolda Sulsel, guna mempertanyakan kejelasan dari kasus tersebut.

Saat bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ketua Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa Muh. Amin, yang didampingi Ketua Divisi Investigasi Gunawan Dg. Sewang, dan tim media JejakHitam.Com, diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Muh. Idil.

Dihadapan Kasi Penkum, Amin mempertanyakan status para tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, namun belum dilakukan penahanan.

“Status ke 12 dari 13 tersangka kan sudah jelas, kok sampai saat ini mereka belum ditahan, padahal kan sudah P-21?,” ucap Amin, diruangan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Selasa (14/12/2021) siang.

Ketua Divisi Investigasi Kiwal Garuda Hitam, Gunawan Dg. Sewang, juga menegaskan bahwa, kasus ini masuk dalam kategori Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa), karena telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), jadi penanganannya pun mestinya juga luar biasa. Karena kalau lamban, itu bisa memunculkan asumsi negatif dan hilangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,” jelas Sewang.

Menyikapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Muh. Idil, mengatakan bahwa, pihaknya tidak punya wewenang untuk menahan para tersangka, apalagi sampai saat ini bukti dan para tersangkanya belum diserahkan ke pihaknya.

“Bukan wewenang kami untuk melakukan penahanan kepada para tersangka, karena itu ranahnya pihak Kepolisian. Kejaksaan tugasnya adalah menerima pelimpahan berkas perkara, yang nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan ke Pengadilan Negeri untuk di sidangkan,” ungkap Idil.

Idil menjelaskan, terkait berkas yang dikembalikan, itu tidak merubah status tersangkanya, melainkan hanya diserahkan kembali untuk segera di lengkapi.

“Status tersangkanya tetap, tidak berubah. Hanya saja berkasnya yang dikembalikan untuk di lengkapi,” jelasnya.

Idil menambahkan, bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus korupsi RS Batua ini.

Dari Kejati, tim menuju ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan langsung menuju ruangan Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Subdit Tipikor.

Saat diruangan Tipikor, tim investigasi Kiwal Garuda Hitam sempat bertemu dengan salah satu petugas yang diduga merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi RS Batua.

Ketua Kiwal Gowa Muh. Amin, kembali mempertanyakan status dari para tersangka, termasuk 1 berkas yang dikembalikan karena dianggap belum lengkap itu.

“Ijin komandan, terkait kasus RS Batua, kenapa ke-12 tersangka itu belum ditahan, padahal kan sudah P-21, berarti sudah sangat jelas. Terus, 1 berkas yang dikembalikan itu, kira-kira kapan bisa rampung?,” tanya Amin.

Menanggapi pertanyaan itu, sang aparat penegak hukum itu langsung menjelaskan secara singkat dan tegas kepada tim.

“Sudah P-21 semuanya, termasuk berkas perkara yang dikembalikan. Tinggal tunggu pejabat dari Kejaksaan datang berkoordinasi,” jawab anggota Reskrimsus Subdit III Unit 3 Tipikor Polda Sulsel, yang belum diketahui namanya itu.

Saat kembali ditanya terkait ke 13 tersangka yang belum ditahan itu, ia menjelaskan bahwa, meski statusnya sudah tersangka dan sudah P-21, kami belum bisa serta merta menahan, karena masih menunggu perampungan bukti-bukti lain sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Ditambah apalagi selama ini mereka kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus ini.

“Untuk masalah penahanan, itu kewenangan penyidik. Meski mereka sudah jelas sebagai tersangka apalagi sudah P-21, tidak serta merta bisa juga langsung ditahan, karena masih ada proses perampungan bukti-bukti lain sebelum para tersangka ini diserahkan untuk di sidangkan. Apalagi selama ini mereka kooperatif saat dipanggil, serta tidak ada upaya dari para tersangka untuk meghilangkan barang bukti atau lari dari kasus ini,” jelasnya lagi.

Saat tim ingin kembali bertanya, oknum aparat tersebut langsung pamit dan masuk kedalam ruangannya.

Alhasil, Ketua Kiwal Gowa dan tim merasa kecewa dengan sikap dari oknum aparat unit Tipikor tersebut. Padahal kami hanya ingin memperjelas sudah sejauh mana perkembangan dari kasus itu.

“Kami kecewa dan merasa kurang dihargai atas sikap bapak yang tadi. Apa salahnya jika kami dipanggil masuk kedalam ruangan untuk bicara, lembaga kami ini mitra Kepolisian loh. Kedatangan kami juga hanya ingin memperjelas sudah sejauh mana proses penanganan pihak Tipikor Polda terkait kasus korupsi RS Batua ini,” pungkas Amin.

Amin kembali menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda, sekaligus meminta Kapolda baru untuk segera mengevaluasi jajaran Subdit III Unit 3 Tipikor Polda, karena dianggap kurang respon terhadap lembaga sosial kontrol seperti Kiwal Garuda Hitam.

Hingga berita ini diturunkan, Amin kembali menegaskan bahwa pihak Kiwal Garuda Hitam akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

“Lembaga Kiwal Garuda Hitam Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Maka dari itu kami berharap, aparat penegak hukum (APH) bisa bersikap profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini,” tutup Amin. (Budhy)