Polisi Ungkap Peredaran Sabu Via Medsos di Bone
JEJAKHITAM.COM (BONE) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulsel, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu menggunakan modus sistem tempel dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi dan transaksi online.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M menjelaskan, bauwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto serta titik koordinat kepada pembeli via medsos.
Adapun pembayaran dilakukan secara daring sehingga transaksi berlangsung tanpa tatap muka.
“Jaringan ini terstruktur dan saling terhubung dengan memanfaatkan akun media sosial sebagai alat komunikasi dan transaksi,” ujar Iptu Irham.
Dalam pengungkapan tersebut lanjut Iptu Arham menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka dari wilayah Kabupaten Bone dan Pinrang.
Salah satu tersangka diketahui sebagai pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengendalikan distribusi narkoba.
Selain itu, polisi juga menemukan keterlibatan seorang anak di bawah umur yang sempat diperintahkan melakukan tempelan.
Namun, karena tidak ditemukan barang bukti dan tidak terlibat langsung dalam perkara, yang bersangkutan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.
Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan 2 (dua) tersangka yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,56 gram.
Dari hasil pengembangan itu, polisi kembali mengamankan tersangka lain dengan total barang bukti lebih dari 10 gram beserta telepon seluler dan rekening yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya ratusan akun WA dan media sosial yang terhubung serta diduga terlibat dalam pemesanan narkotika.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin masif melalui platform digital.
“Kami (Polres Bone) berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika khususnya yang memanfaatkan media sosial dan berpotensi melibatkan anak di bawah umur. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan : Kaswir
Editor : Budhy