Rugikan Negara, Tim Penyidik Pidsus Kejari Bulukumba Genjot Penuntasannya
Bulukumba – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan 30 GT di Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,4 Miliar, terus di genjot penuntasan penyidikannya oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Anggaran besar itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu M. Sabir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitman (PPK) serta pihak rekanan bernama Arifuddin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni membenarkan hal tersebut. Dari kedua tersangka yang ada, seorang diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni Arifuddin.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih bersikap pro aktif dalam memenuhi panggilan penyidikan,” ucap Thirta kepada awak media, Sabtu (26/12/2020).
Ia mengungkapkan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Bulukumba merupakan perkara lama. Namun ia yang mengaku baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bulukumba pada akhir 2018 tersebut, tetap optimis untuk menuntaskan perkara yang telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel itu.
“Perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah ada. Hanya saja saya tidak bisa sampaikan nilainya karena hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan,” pungkas Thirta.
Thirta menambahkan, “Hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel nantinya akan menjadi senjata bagi pihaknya untuk melanjutkan perkara yang telah ditangani sejak tahun 2013 itu ke persidangan”. Tambahnya.
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Bulukumba hingga saat ini belum rampung dikarenakan seorang dari tersangka masih berstatus buron (DPO). Sementara, keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam merampungkan berkas perkara tersangka lainnya yakni berkas perkara tersangka yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Masing-masing tersangka sprindiknya beda, karena peran keduanya juga berbeda. Jadi tentunya, berkas perkaranya pun juga terpisah (splitsing),” terang Thirta.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar menanti proses perampungan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya saat ini terus berupaya dengan mempelajari semua barang bukti yang ada dan terus berkoordinasi dengan pihak BPKP serta ahli untuk memeriksa pekerjaan fisik kapal yang dimaksud.
Tak hanya itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga berencana untuk mengembangkan penyidikan guna mencari tersangka lain yang diduga ikut andil menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan pengadaan kapal 30 GT tersebut.
“Sampai sejauh ini, kami masih fokus pada kedua tersangka dulu. Jika semua bukti yang kami butuhkan sudah kuat dan lengkap, maka perkara itu akan segera kita limpahkan. Karena ini membutuhkan keterangan di persidangan baik terkait kerugiannya maupun terkait dengan ahlinya,” tandas Thirta. (Rd)