www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Member Arisan Online Laporkan Owner ATY Ke Polda Sulsel, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Salah seorang dari 15 member arisan online berinisial W, melaporkan Ownernya berinisial ATY ke Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel.

ATY dilaporkan perihal dugaan penggelapan dana miliknya yang berjumlah sebesar Rp. 170 Juta, yang merupakan uang pembayaran arisan online.

“Saya paling rajin membayar kak, on time ka. Giliran saya minta uangku kembali, susah sekali. Total danaku yang masuk sekitar 170 Juta kak. Berapa kali mi saya datangi rumahnya, adaji didalam tapi tidak mau ka na temui,” ungkap W, dikutip dari laman JournalistIndependent.Com.

Sembari memperlihatkan bukti-bukti transferannya ke ATY yang tersimpan didalam obrolan grup arisan, W mengatakan bahwa si owner tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tidak ada itikad baiknya. Saya telfon tidak diangkat, ku chat malah na blokir ka. Dari story-storynya, saya lihat have fun terusji, santai,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisinya sejak sebulan lalu dengan nomor : LP B/3235/V/RES1.11/2023/Krimum Polda Sulsel, W mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kejelasan dari laporannya.

“Sudah adami sebulan bahkan lebih laporanku di Krimum Polda kak. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan, hanya beberapa kali klarifikasi ji,” ujarnya.

Dirinya berharap, laporannya segera ditangani oleh pihak Krimsus Polda Sulsel, agar proses hukum terhadap ATY bisa segera bergulir dan mendapatkan kejelasan.

“Mudah-mudahan ada kejelasan. Itulah kenapa saya berfikir seharusnya masuk Krimsus saja ini pelaporanku, supaya bisa lebih ada progressnya. Uangku ji ku minta na kenapa susah sekali,” harapnya.

Sementara itu, owner arisan online inisial ATY yang di konfirmasi via WhatsApp (WA) pribadinya menjawab, agar media ini berkomunikasi dengan Penasehat Hukumnya (PH).

“Kita bicarami sama PH ku di,” ucapnya santai.

Terpisah, Penasehat Hukum ATY bernama Ade saat dihubungi mengatakan, bahwa salah satu member arisan online telah melaporkan kliennya ke pihak yang berwajib perihal dugaan penggelapan dana arisan.

“Kan sudah masuk laporannya, kita ikuti saja proses hukumnya,” tutur Ade.

Ia pun mengakui, bahwa ada beberapa admin arisan yang diduga telah membawa kabur dana. Sementara itikad baik dari kliennya (ATY) tidak dijelaskan oleh Ade selaku PH.

“Ada beberapa orang yang tidak membayar dan juga admin membawa kabur uangnya,” bebernya. (*)

Sumber : JournalistIndependent.Com
Penulis  : Budhy