www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sindikat Narkoba Jenis Sinte di Ringkus Tim Sat Narkoba Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Lima remaja yang diduga sebagai sindikat pembuat dan pengedar tembakau sintetis, berhasil diringkus tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Ke lima remaja tersebut adalah Virgiawan (16), Muh. Iksan Nur (19), Muh. Fadhil (19), Muh. Farel (18), dan Izam (20).

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Pengungkapan diawali dengan ditangkapnya Virgiawan dan Iksan, di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar, pada Kamis (11/03/2021) lalu.

“Di TKP pertama, dari kedua orang tersebut kami temukan 57 sachet tembakau sintetis,” kata Indra kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu petang (13/03/2021).

Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku, Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke lokasi yang di maksud, yang diduga merupakan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis itu, di jalan Abdesir, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Di TKP Polisi berhasil menyita 78 sachet tembakau sintetis siap edar.

“Di TKP kedua, kita amankan tiga orang. Dimana ketiga pelaku tersebut berstatus Mahasiswa. Di TKP kedua ini ternyata merupakan pabrik dari tembakau sintetis ini.” Ungkap Kompol Indra.

Selain mengamankan barang bukti puluhan sachet tembakau sintetis, Polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk menyulap tembakau biasa menjadi narkoba.

“Ada juga bibitnya, yang di olah sampai jadi, lalu diedarkan melalui online dengan (instagram).” Bebernya.

Indra menjelaskan, kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Dimana Virgiawan dan Iksan sebagai kurir barang haram itu. Tiga lainnya sebagai pembuat. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara. (Budhy)