2 Kali Pegawainya Tersangkut Kriminal Tanpa Sanksi Tegas, Ada Apa Dengan Direksi Perumda Parkir?
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum pegawai honorer Perumda Parkir Makassar Raya inisial H (22), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, kini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, setelah 2 (dua) kali oknum pegawai honorer tersebut terlibat kasus hukum bahkan sempat ditahan oleh pihak Kepolisian, Direksi PD Parkir Makassar Raya hingga kini tetap mempekerjakannya.
Diduga, jajaran Direksi PD Parkir Makassar Raya telah mengabaikan aturan perusahaan, khususnya pemberian sanksi bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat.
Kini, hal itu lantas jadi pembicaraan hangat rekan-rekan awak media yang selama ini menjadi mitra dari perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar itu.
Menurut keterangan dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, oknum pegawai honorer inisial H tersebut diduga memiliki jaringan didalam perusahaan (PD Parkir), yang membantunya sehingga tidak dipecat.
“Kuat dugaan ada orang dalam, pegawai juga yang dekat dengan Direksi. Itumi yang bantu sampai itu anak tidak dipecat padahal kesalahannya bisa dikatakan sangat fatal,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022) malam.
Lanjut kata dia, pegawai yang membantunya itu merupakan teman baik dari orang tua oknum H tersebut yang juga bekerja di PD Parkir. Bahkan diduga, ada kedekatan emosional dari keduanya.
“Ini anak (oknum H) dan bapaknya kan sama-sama kerja di PD Parkir. Mereka itu ada kelompok (geng) nya. Gengnya itulah yang bantu memperjuangkan ke direksi supaya si oknum H ini tidak dipecat meski kasusnya fatal (nyabu dan pencurian). Bahkan oknum H itu sempat ditahan di Mapolsek Tallo,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pegawai honorer inisial H itu saat ini tetap dipekerjakan di Perumda Parkir Makassar Raya, pasca dibebaskannya dari penjara.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai honorer Perumda Parkir itu sempat ditangkap oleh pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) kali dengan kasus yang berbeda.
Penangkapan pertama terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Oknum H ditangkap di Jalan S. Alauddin pada bulan Agustus 2022 lalu.
Kasus kedua, pencurian 2 (dua) unit handphone milik Alifuddin di jalan Pongtiku Kelurahan Lalatan, Kecamatan Tallo, pada Sabtu 19 November 2022 lalu, juga pada saat sedang bertugas.
Hingga berita ini dilayangkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi jajaran Direksi PD Parkir Makassar Raya terkait kasus tersebut. (*)
Laporan : Tim