PK Pos Bapas Jeneponto Bentuk Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi Eks Narapidana di Desa Kayuloe Barat
JEJAKHITAM.COM (JENEPONTO) – Pembimbing Kemasyarakatan Kelas I Makassar pada Pos Bapas Jeneponto Syufarman Radjab, S.H.,M.M dan Risma Hamzah Amd.Kom.,S.H.,M.H, melakukan kunjungan koordinasi ke kantor Kepala Desa Kayuloe Barat, Rabu (29/07/2026).
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Desa setempat Rajamuddin, SE didampingi sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Tujuan kunjungan PK Pos Bapas Jeneponto tersebut yang mewakili Kepala Bapas Kelas I Makassar untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : M.IP.01.PK.04.02 Tahun 2026 Tanggal 05 Januari 2026, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi pada Balai Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Syufarman Radjab menyampaikan tujuan dibentuknya kelompok tersebut adalah untuk memberikan dukungan moril kepada klien pemasyarakatan (eks narapidana) yang menjalani program pembebasan bersyarat di masyarakat.
“Seringnya muncul stigma negatif kepada eks narapidana tentang keberadaannya sehinga kondisi ini membuat keberadaan mereka menjadi terkucilkan dan bisa berdampak pada terjadinya pengulangan tindak pidana (residivis). Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan kelompok layanan bimbingan integrasi pada Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Kayuloe Barat Bapak Rajamuddin, S.E memberikan dukungan penuh dengan melibatkan Binmas, Babinsa, imam desa, serta tokoh pemuda yang ada di wilayahnya dan akan melakukan langkah-langkah konkrit agar tujuan dari pertemuan ini bisa berjalan secara optimal.
“Kami bersama warga desa sangat mendukung, Maka dari itu kami libatkan seluruh pihak demi suksesnya program tersebut,” tutupnya. (*)
Sumber : Syufarman Radjab, S.H.,M.M
Editor : Budhy JH