www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Buruh Bangunan di Ringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA – Sat Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AN (21), atas kasus dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang jenis daftar “G”, pada Jum’at (05/03/2021) lalu, sekitar pukul 07.10 Wita.

Tersangka AN yang juga seorang buruh bangunan, ditangkap di kediamannya di Desa Biring Balang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, bersama dengan barang bukti, 2050 butir jenis obat daftar “G” berlogo “Y”.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran obat jenis daftar “G” di wilayahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta mendatangi rumah pelaku yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, “Berdasarkan hasil penggeledahan, personil berhasil menemukan 1 sachet plastik bening dan tablet warna putih berlogo huruf “Y”, yang diduga merupakan obat jenis daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir yang di sisipkan diatas dinding/tembok kamar.

Kemudian, ditemukan lagi 2000 butir obat dengan jenis yang sama, didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung oleh pelaku di bawah plafon kamar.” ungkapnya, Senin (08/03/2021) siang.

Tidak hanya itu, personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp. 250.000 dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  (Arman)