www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sat Narkoba Polres Gowa Ringkus Bandar dan Pengedar Asal Parepare 

GOWA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Gowa, berhasil mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu, di 2 (dua) lokasi berbeda.

Adapun jumlah terduga pelaku adalah sebanyak 3 (tiga) orang, yakni HN (27), MR (36), dan ND (39), yang masing-masing mempunyai peran dalam peredaran transaksi barang haram tersebut.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud, saat menggelar konferensi pers mengungkapkan kronologis penangkapan para terduga pelaku, Senin (08/03/2021).

“Kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tun Abdul Razak sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil menangkap HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.

Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu, yang di simpan didalam sepatu yang di gunakan pelaku HN. Saat di interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari rekannya yang berada di Kota Parepare.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berangkat ke Parepare pada Jumat dinihari (05/03/2021) lalu. Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.27 Wita, berdasarkan keterangan terduga pelaku HN, anggota langsung menuju rumah milik ND (39) di Bukit Lembah Harapan Desa Lemba Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Saat di TKP, anggota berhasil mengamankan MR (36) beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan 1 buah sendok pipet dan 11 sachet sabu siap edar, yang disimpan dibawah kolong rumah di atas kandang ayam. Namun, 1 (satu) pelaku yang merupakan bandar dengan inisial ND (39) berhasil lolos dari sergapan petugas.

Saat ke 2 (dua) terduga pelaku telah di amankan, anggota masih terus melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga milik ND tersebut. Hasilnya, pada Sabtu pagi (06/03/2021), sekitar pukul 10.27 Wita, terduga pelaku ND terlihat kembali ke rumah. Tanpa membuang-buang waktu, anggota langsung melakukan penyergapan dan akhirnya terduga pelaku ND berhasil diamankan.

Saat di geledah, ditemukan 3 sachet sabu di saku celana bagian depan yang dikenakan terduga pelaku ND.” Beber Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan dari ketiga terduga pelaku, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari Bandar di Parepare, yang kemudian dijual di Kabupaten Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan via telepon.

Kasubag Humas dan Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa Shabu tersebut dibeli dari bandar kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati. (Arman)