Ini Sosok Polisi Yang Cegat Ambulance Ugal-Ugalan Dijalan Poros Maros-Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebuah mobil Ambulance dengan nomor Polisi DD 1329 KK diamankan, lantaran melaju kencang dan ugal-ugalan saat melintas dijalan poros Maros-Makassar, tepatnya disekitar Pasar Batangase, Kabupaten Maros, pada Kamis (24/02/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.
Hal itu sontak menarik perhatian salah satu angggota Polisi yang juga sedang melintas dijalan tersebut.
Diketahui, Polisi itu bernama Aiptu H. M. Nasir, yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditlantas Polda Sulsel, yang bertugas di wilayah hukum Polres Maros.
Berdasarkan video yang beredar luas, Aiptu H. M. Nasir mencegat mobil Ambulance yang ugal-ugalan itu, lantaran sangat membahayakan bagi pengendara lain dijalan.
Seperti yang ramai diberitakan, bahwa mobil Ambulance ugal-ugalan itu tidaklah memuat pasien, melainkan motor Honda Beat warna hitam.
Saat dihubungi oleh JejakHitam.Com via selulernya, Aiptu H. M. nasir menceritakan kembali kronologis kejadiannya.
“Pada hari Kamis, sekitar pukul 16.05 Wita, tepatnya disekitar pasar Batangase Maros, saat saya hendak menuju Kota Makassar, ada sebuah mobil Ambulance yang dikemudikan oleh terduga pelaku F (21) bersama temannya AI (15), melaju kencang dan ugal-ugalan dari arah Kabupaten Pangkep. Ketika mendengar suara sirine Ambulance itu, saya lalu menepikan kendaraan. Dari arah belakang, saya lihat mobil Ambulance ini lajunya kencang dan zig-zag, yang potensi kecelakaannya sangat membahayakan bagi pengendara lain,” ucap Aiptu Nasir, Sabtu (26/02/2022) siang, sekitar pukul 14.30 Wita.
“Saya bayangkan potensi kecelakaannya jika dibiarkan, makanya saya kejar dan dekati mobil itu untuk diingatkan,” terang Aiptu Nasir.
Saat berdampingan, Aiptu Nasir tidak melihat ada keluarga pasien atau tiang selang infus di atas mobil.
“Biasanya kan ada keluarga pasien dan tiang infus. Ini sama sekali tidak ada saya lihat,” bebernya.
Aiptu Nasir lantas memberi isyarat agar mobil Ambulance itu menepi, tepat didepan dealer Honda Astra Maros.
Saat ditanya, pengemudi kendaraan itu tampak gugup dan pucat.
“Jangan begitu cara bawa mobilnya, itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apa yang kau bawa itu? Pasien pak, jawab F pucat,”.
Saat Iptu Nasir meminta untuk membuka bagian belakang, F terlihat makin pucat.
“Buka coba di belakang, kata Aiptu Nasir ke F. Saat dibuka ternyata isinya bukan pasien melainkan sepeda motor Honda Beat warna hitam,”.
F lantas mendekati Aiptu Nasir dan mencoba memberikan sejumlah uang dengan maksud agar supaya dibebaskan.
“Pak, jangan ditahan. Ini ada sedikit,” kata Iptu Nasir, menirukan ucapan F yang hendak menyogoknya dengan menyodorkan sejumlah uang yang diduga jumlahnya Rp. 1 juta.
Melihat dirinya hendak disogok, Aiptu Nasir makin marah.
“Saya masih punya uang. Perlihatkan surat-suratmu,” bebernya.
F lantas memperlihatkan surat-surat kendaraan Ambulance itu. Ternyata, Ambulance itu sudah 5 tahun tidak dibayar pajaknya.
Saat diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dari motor tersebut, F tidak bisa memperlihatkan. Aiptu Nasir segera menghubungi petugas PJR terdekat.
Tak berselang lama, Briptu J. Butar dan Brigpol Santo sampai di lokasi. Mobil Ambulance itu lalu dibawa ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP. Pettarani, Makassar.
Aiptu H. M. Nasir menambahkan, bahwa saat ini mobil Ambulance itu sedang diamankan di kantor Ditlantas Polda Sulsel.
“Ambulance tersebut diduga melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, yakni menyalakan rotator dan serine bukan pada tempatnya serta peruntukannya,” jelas Aiptu Nasir. (Budhy)