www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus Korupsi PDAM Makassar, Bastian Lubis : Walikota Makassar Berpotensi Jadi Tersangka Baru

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pengamat Keuangan Negara yang juga Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis, kembali menanggapi kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah di lingkup PDAM Makassar.

Menurutnya, dalam kasus itu Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto berpotensi menjadi tersangka baru.

“Kasus ini semakin bias dan meluas karena banyaknya persoalan. Kalau saya tadi komentar mengenai asuransi dan tantiemnya, ini saya lihat belum muncul, apakah dia satu-kesatuan karena ini semua orang-orangnya sama semua,” ucapnya saat di konfirmasi via selulernya, Jum’at (23/06/2023) malam.

Rektor Universitas Patria Artha itu mengungkapkan, bahwa dalam kasus korupsi PDAM harusnya Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto selaku owner atau pemilik Perusda harusnya paling bertanggung jawab.

Pasalnya, ada 3 (tiga) temuan BPK dalam kasus korupsi berjamaah di PDAM Makassar. Pertama asuransi Dwiguna, Tantiem, dan asuransi kelebihan bayar.

Dilihat dari segi Asuransi Dwiguna, Bastian Lubis menilai bahwa segala sesuatu yang diputuskan oleh Direksi PDAM, itu sebelumnya pasti meminta persetujuan dari Walikota selaku owner.

“Kalau Walikota bilang boleh, ya berjalan itu. Tapi kalau bilang tidak, ya itu tidak akan berjalan. Yang jadi tersangka semua ini hanya operator-operatornya saja,” ungkap Pengamat Keuangan Negara itu.

Bastian menyebutkan, operator-operator tersebut hanya melaksanakan apa yang menjadi persetujuan dari Owner dalam hal ini Walikota Makassar.

“Maksudnya, operator itu kan hanya melaksanakan daripada persetujuan itu. Sedangkan jika Pak Danny selaku Walikota tidak membuat persetujuan itu, maka hal tersebut tidak akan terjadi. Berarti yang menyetujui itu, juga harus bertanggung jawab. Walikota Makassar harus bertanggung jawab,” ujarnya.

“Dari kritisinya itu sendiri, siapa yang memberi putusan persetujuan untuk pembayaran. Biar 100 kali direksi PDAM mau bayar, tapi kalau Walikota tidak mau ya tidak akan bisa terbayarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan hingga saat ini telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka. Dimana 2 (dua) orang diantaranya yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi, telah ditersangkakan terlebih dahulu dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kemudian, Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019, Tiro Paranoan selaku Plt Direktur Keuangan tahun 2019 untuk laba 2018, serta Asdar Ali selaku Direktur Keuangan pada tahun 2020 untuk laba 2019, yang juga saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Makassar.

Untuk diketahui, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (26/06/2023) mendatang, dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy