www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Lembaga Bumi Mentari (LBM) Desak Bupati Maros Tertibkan Penambang Ilegal

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Aktivitas penambangan liar yang terjadi di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, kian meresahkan. Gunung-gunung yang tadinya rimbun dengan pepohonan, kini telah gundul dan tanahnya habis dikeruk oleh excavator. Ditambah lagi truk-truk antri menunggu giliran untuk mengangkut tanah. Pemandangan itu berlangsung setiap harinya.

Hal itulah yang menjadi keprihatinan dari para penggiat dan pemerhati lingkungan yang ada di Kabupaten Maros, salah satunya dari Lembaga Bumi Mentari (LBM).

Ketua Lembaga Bumi Mentari, Ilham Lahiya saat ditemui mengatakan, tempat penyerapan air dimusim penghujan itu sebentar lagi habis. Tak ada yang tersisa kecuali polusi udara, lumpur yang hampir ditemui di sepanjang jalan, dan rombongan truk yang kejar setoran.

“Ini imbas dari aktivitas penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Tanralili, Bantimurung, Tompobulu, dan Moncongloe,” ucap Ilham, Selasa (07/07/2021) malam.

Dirinya menduga, aktivitas penambangan mineral batuan bukan logam atau tambang galian C tersebut, itu tidak memiliki izin. Jumlahnya ditaksir mencapai puluhan yang tersebar dibeberapa titik, namun Pemerintah Kabupaten seolah tidak peduli.

“Bupati Maros harus segera ambil tindakan. Jangan menunggu parahnya kerusakan lingkungan baru berfikir cari solusi,” pungkas Ketua LBM ini.

Ilham menambahkan, jika aktivitas penambangan dibiarkan tumbuh tak terkendali, itu tidak hanya akan merugikan pendapatan daerah, tapi juga dampak terparah adalah rusaknya ekosistem lingkungan.

“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Maros segera membentuk tim terpadu untuk turun melakukan penertiban. Mengambil langkah-langkah hukum jika benar tidak mematuhi ketentuan sesuai UU No 4 tahun 2009 dan PP 23 tahun 2010,” tegasnya.

Dihimpun dari beberapa sumber, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maros Amran, enggan berkomentar terkait adanya tambang ilegal di wilayah kerjanya. Ia mengaku itu bukan kewenangan Kabupaten.

“Saya belum bisa memberi komentar soal tambang karena tidak menjadi kewenangan kabupaten,” kata Amran.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Kepala Cabang Dinas Energi Sumberdaya Mineral Kabupaten Maros, Ridwan. Ia mengatakan, pihaknya mengakui memang ada beberapa lokasi tambang yang diduga ilegal.

“Ya memang ada informasi beberapa soal itu (tambang ilegal). Kalau merujuk ke UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apapun bentuk penambangan ilegal itu ranahnya pidana,” ucap Ridwan.

Menurutnya, kendala yang di hadapi pihaknya adalah minimnya personil dan biaya dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Untuk saat ini, kita hanya turun ke lapangan sekali setahun, dan memang itu sangat tidak maksimal. Ketika kami turun dan mendapati penambang ilegal, saat itu memang mereka berhenti. Tapi seminggu kemudian mereka kembali beroperasi,” terangnya.

Saat ini, Lembaga Bumi Mentari (LBM) sebagai lembaga pemerhati dan observasi alam dan lingkungan, terus berupaya untuk mendesak Pemerintah agar segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan ekosistem dan lingkungan sekitar. (Budhy)