www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Sat Narkoba, berhasil meringkus sindikat kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang buktinya. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 1 kg.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, S.I.K yang di dampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriady, menggelar konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (24/02/2021).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, S.I.K mengungkapkan, “Pengungkapan kasus ini, yaitu pada hari Selasa kemarin (23/02/2021). Kurir sabu yang kami amankan berjumlah 3 orang, yakni perempuan IN (33) warga jalan Kalampeto, lelaki FH (16) warga jalan Kalampeto, dan lelaki AS (21) warga jalan Hertasning Kota Makassar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bungkus paket besar diduga berisi sabu. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan beberapa  buku tabungan, handphone, alat isap beserta timbangan dan beberapa saset kecil yang juga berisi sabu,” jelasnya.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, pengungkapan berawal pada saat Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Narkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan IN di jalan Veteran dan berhasil menyita satu bungkus besar diduga sabu. Setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan di jalan Kalampeto Kota Makassar.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini yakni menerima, menyerahkan kemudian menjadi perantara.

“Dari kasus ini, kami terus melakukan pengembangan dari sindikat narkoba ini. Dari hasil interogasi awal, modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini adalah mereka menerima bayaran upah setiap paket pengiriman yang diberikan oleh seseorang yang masih dalam tahap penyilidikan, yang identitasx sudah diketahui,” ungkapnya.

Pasal yang dilanggar, Pasal 114Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Arman)