www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Modus Numpang Nginap, Wanita Asal Parepare Diringkus Usai Gasak Harta Korbannya Di Kabupaten Selayar

JEJAKHITAM.COM (SELAYAR) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, meringkus seorang wanita asal Kota Parepare berinisial JU (45), Sabtu (10/02/2023).

Pelaku ditangkap saat akan menyeberang di pelabuhan Pamatata, usai diduga melakukan pencurian di beberapa rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Diketahui, wanita berusia 45 tahun itu menggunakan modus minta izin menginap di rumah calon korbannya. Saat pemilik rumah lengah, barulah pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku baru bisa ditangkap setelah salah satu korbannya inisial WR (71), melapor ke Polres Kepulauan Selayar dengan nomor laporan : B/266/XII/2022/Polda Sulsel/Res Selayar/Tanggal 27 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Nurman Matasa membenarkan penangkapan itu.

“Benar, seorang wanita inisial JU warga asal Kota Parepare, berhasil ditangkap tadi siang, Sabtu (10/02) sekitar pukul 14.00 Wita di Pelabuhan Pamatata,” ucap Iptu Nurman saat di konfirmasi, Sabtu (11/02/2023) malam.

Kepada wartawan, Iptu Nurman Matasa menjelaskan kronologis pengungkapannya.

Pada tanggal 27 Desember 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita, pelaku JU datang kerumah korban WR dan berpura-pura meminta tolong untuk diizinkan menginap dirumahnya, dengan alasan pelaku tidak memiliki keluarga di Selayar.

“Saat itu korban WR dengan baik dan ikhlas mengizinkan pelaku menginap di rumahnya hingga 2 (dua) malam. Setelah malam kedua, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan berhasil menggasak emas seberat 20 gram, tas seharga 1,5 juta, uang tunai 400 ribu, ATM dan KTP korban,” ungkapnya.

Usai ditangkap lanjut Iptu Nurman menjelaskan, saat di interogasi pelaku JU mengakui telah melakukan aksinya di Kelurahan Batangmata dan mencuri emas 20 gram, sementara di Jalan Muh. Krg Bonto juga mencuri emas 20 gram dan uang Tunai 1,5 juta, serta di Pasar Bonea mencuri uang Rp 1,3 juta dan 1 buah handphone.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis dan telah melancarkan aksinya di beberapa tempat, diantaranya di Jalan Metro Benteng, Batangmata, Pasar Bonea, dan di Jalan Muh. Karaeng Bonto Benteng,” jelas Kasat Reskrim Polres Selayar itu.

Saat ini, pelaku JU bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy