PD Parkir Bersama Polres Pelabuhan Amankan 10 Jukir Liar Pasar Sentral
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sekitar 10 (sepuluh) juru parkir (jukir) liar Pasar Sentral, diamankan Polres Pelabuhan Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya, pada Kamis (29/04/2021).
Mereka diamankan lantaran viralnya sebuah video dari oknum jukir di Pasar Sentral yang menarik jasa parkir di luar tarif yang sebenarnya.
Menanggapi hal itu, PD Parkir Makassar Raya yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, segera mengambil langkah tegas dengan turun ke lokasi yang di maksud.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar IPTU Asfada mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan memang banyak terjadi penarikan tarif parkir melebihi karcis yang telah ditentukan.
“Sekitar10 orang jukir liar hari ini yang kita amankan, dan sementara sedang kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar,” ucap Iptu Asfada.
Ia menambahkan, “Satu mobil dimintai Rp. 20 ribu sekali parkir tanpa karcis. Selain itu, ada juga jukir yang melakukan penarikan tarif parkir tetapi tidak memiliki identitas atau tanda pengenal resmi sebagai jukir,” jelasnya.
Mereka yang diamankan terancam tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan di Kota Makassar.
“Terkait video yang viral, kita sudah tahu identitas pelaku. Sementara kita mengamankan bosnya yaitu GS. Nanti kita akan minta dia hadirkan pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PD Parkir Makassar Raya H. Irham Syah Gaffar, SE saat dimintai keterangan mengungkapkan adanya temuan di lapangan akan praktek jukir liar yang menarik tarif parkir di pasar Sentral diluar daripada ketentuan yang telah di tetapkan oleh PD Parkir Makassar Raya.
“Yang diangkut itu jukir yang tidak menggunakan id card. Kemudian, tidak adanya karcis yang diberikan oleh jukir ke pengguna jasa parkir, sementara kami selalu berikan karcis melalui kolektor sebagai bukti tarif jasa parkir,” ungkap H. Ilo sapaan akrab Dirut PD Parkir.
Selain itu, ada juga ditemukan jukir bantu yang ikut manarik tarif parkir kepada masyarakat. Jukir bantu inilah yang diduga melakukan pungutan tarif parkir di luar karcis yang telah ditentukan.
“Jukir bantu itu diduga anak buah dari GS (bos parkir). Namun saat di konfirmasi, GS tidak mengakui bahwa itu adalah anak buahnya,” ujar H. Ilo.
Dengan adanya kejadian tersebut, jajaran PD Parkir Makassar Raya menyerahkan hal ini kepada Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan tindak tegas.
“Kalau yang resmi akan kami cabut id card nya, sementara jukir bantu ini akan diberikan sanksi tindak pidana ringan jika terbukti bersalah,” tutupnya. (Budhy)