www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Resmob Polda Sulsel Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Toko 3 MAYA Antang

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Unit 1 Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Sunardi S.Pd, berhasil membekuk 4 pelaku pencurian disertai pengrusakan Toko 3 Maya, yang terletak di Jalan Agung No 25 RT/RW 002/002 Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Para pelaku ditangkap pada Kamis (08/06/2023) malam kemarin sekitar pukul 23.30 Wita, di beberapa lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya uang tunai Rp. 52.000.000,–(Lima Puluh Dua Juta Rupiah), 4 unit HP masing-masing 1 unut Iphone XR Merah, 1 HP merk Samsung A51, 1 HP Samsung Tab A8, 1 HP Xiaomi Redmi berwarna biru, serta 7 buah memori CCTV.

Adapun komplotan pelaku yang berhasil diamankan berdasarkan LP/503/K/XII/2022/ Sek. Mksr/Restabes Mksr, yakni Ayu Rusli (30) warga Jalan Kerung-Kerung, Jamaluddin (38) warga Jalan Kerung-kerung, M. Dirga (24) warga Jalan Kalimantan, dan M. Djalali Ramadhana (19) Mahasiswa asal Jalan Pampang.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara S.Ik menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Para pelaku diduga masuk melalui jendela kamar dengan cara dirusak dan berhasil mengambil uang tunai serts 4 unit HP. Pelaku juga merusak CCTV dengan cara menggunting kabel dan mengambil 7 buah memory CCTV,” ungkap Dharma kepada media ini, Sabtu (10/06/2023) siang.

Lanjut Dharma menuturkan, atas peristiwa itu korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 66.000.000,- (Enam Puluh Enam Juta Rupiah).

“Total kerugian materi korban ditaksir mencapai Rp. 66.000.000 (Enam Puluh Enam Juta Rupiah),” tutur perwira berpangkat 1 bunga melati di pundaknya itu.

Berdasarkan informasi, Unit 1 berhasil mencium keberadaan salah satu pelaku yang tengah nongkrong disalah satu Warkop di Jalan Kumala. Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan Dirga (24), kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Djalali (19) dijalan Pampang, dan selanjutnya Ayu (30) juga Jamaluddin (38).

Saat di interogasi, Dirga mengakui membeli HP dari Djalali dengan cara COD sekira Rp. 1.200.000,–(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Djalali pun mengakui membeli HP dalam keadaan rusak dari Ayu dan Jamaliddin seharga Rp.400.000,–(Empat Ratus Ribu Rupiah). Djalali memperbaiki HP tersebut dengan biaya Rp.600.000,–(Enam Ratus Ribu Rupiah) lalu dijual via online.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti berupa 5 unit HP Android, 1 ATM BRI, 1 KTP, 1 dompet cokelat dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, diamankan di Mako Resmob Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy