www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejati Sulsel Jadwalkan Pemanggilan Kedua Walikota Makassar Dalam Kasus Korupsi PDAM

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan mengagendakan kembali pemangilan kedua Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH.,MH dihadapan awak media.

“Ini pemanggilan kali kedua bagi Walikota Makassar dalam sidang perkara Tipikor PDAM,” kata Soetarmi saat ditemui di kantornya, Jum’at (09/06/2023) siang kemarin.

Soetarmi menjelaskan, pemanggilan Walikota Makassar itu adalah sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017-2019, premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar sejak tahun 2016-2018, berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) perwakilan Sulsel.

Lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel itu menerangkan, bahwa keterangan Walikota Makassar sangat dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mengungkap fakta-fakta hukum serta membuktikan peran dari kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2017-2019 Haris Yasin Limpo, serta mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi.

Rencananya, pemanggilan Walikota Makassar Muh. Ramdhan Pomanto sebagai saksi untuk kali kedua di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, dijadwalkan pada Senin (12/06/2023) mendatang. Sebab pada sidang sebelumnya, yang bersangkutan (Danny Pomanto) tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan kepada Penuntut Umum.

Diketahui, dari perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot khususnya PDAM Kota Makassar sebesar Rp. 20,3 Miliar lebih, sejak masa periode kerja kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus PDAM yang dijadwalkan pada Kamis (08/06) kemarin, rencananya JPU menghadirkan 9 (sembilan) orang saksi. Namun yang datang hanya 7 (tujuh) orang, diantaranya mantan Penjabat (Pj) Walikota Makassar periode 2019-2020 Muh. Iqbal S Suhaeb dan mantan Wakil Walikota Makassar periode 2014-2019 Syamsu Rizal MI.

Selanjutnya, Muhammad Sunusi selaku Akuntan Publik, Akbar Gobel sebagai Kasubag Pembinaan Perusda Makassar, Umar mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018, Muhammad Manai Sofyan, mantan Kabag Hukum Pemkot 2015-2016, Muh Haslim, Kepala kantor AJB Bumi Putera Sulsel dan Nur Kamarul Zaman, mantan Kabag Ebang 2021. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy